Berita TerbaruPeristiwa

Polda DIY Mulai Usut Ancaman Terkait Diskusi ‘Pemecatan Presiden’

CAKRAWALATODAY.COM – Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah memeriksa Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni’matul Huda terkait dengan laporannya soal tuduhan makar dan ancaman yang dilayangkan oknum dosen UGM terhadap dirinya.

Tuduhan makar dan ancaman diterima Ni’matul terkait diskusi ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’.

“Setelah ada LP (laporan) maka pelapor akan di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kemarin sudah,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6/2020).

Yulianto menjelaskan laporan itu diterima kepolisian atas dugaan pengancaman penganiayaan dan pencemaran nama baik. Dia tak membeberkan lebih lanjut soal materi penyelidikan lanjutan yang akan dilakukan kepolisian terkait kasus itu. Selanjutnya, kata dia, polisi masih akan memeriksa saksi-saksi yang sudah disebutkan pelapor pada BAP.

“Langkah teknis ini tidak bisa diekspos,” kata Yulianto.

Ni’matul didampingi Forum Advokat Alumni (FAA) saat melaporan kasus pencemaran nama baik dan pengancaman itu. Koordinator FAA Aprillia Supaliyanto mengatakan laporan terkait ancaman via pesan instan dan teror ketika ada orang-orang tak tak dikenal mendatangi rumah Prof. Ni’ma.

“Untuk ini subyek terlapornya kami serahkan polisi untuk menemukannya,” kata Aprillia, Selasa (2/6).

Lebih lanjut April juga menyatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada pelapor, di samping juga dari kepolisian.

Sebelumnya, Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM mengagendakan diskusi bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’. Panitia penyelenggara disebut mendapat teror atas gelaran diskusi tersebut.

Sejumlah pihak mengecam teror yang diterima pembicara dan panitia diskusi. Mereka pun meminta polisi mengusut pelaku teror terhadap para pihak yang terkait dengan acara diskusi tersebut.

Terpisah, Dosen Fakultas Teknik UGM Bagas Pujilaksono enggan berkomentar soal laporan atas dirinya itu di Polda DIY.

“Sudah cukup mas. Maaf saya pasif saja,” kata Bagus saat melalui pesan singkat, Rabu (3/6).

Ketika ditanya lebih lanjut tentang bagaimana menghadapi laporan tersebut, ia tidak merespons lagi.

Bagas merupakan pengkritik acara diskusi bertema Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan yang rencananya dihelat 29 Mei lalu. Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni’matul Huda menjadi salah satu pembicaranya.**

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button