Berita TerbaruNasional

Pimpinan KPK Sebut Novel Baswedan Ikut Tangkap Nurhadi di Simprug

CAKRAWALATODAY.COM – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Novel Baswedan ikut dalam tim yang menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, kemarin malam. Namun Nurul Ghufron mengaku belum mengetahui posisi Novel dalam tim tersebut.

“Mas Novel (Novel Baswedan) ada dalam tim tersebut. Apakah dia kasatgasnya atau tidak, saya belum dapat laporan,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Ghufron mengatakan belum mengetahui siapa yang memimpin tim penangkapan Nurhadi tersebut. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kinerja tim tersebut.

“Saya tidak tahu kasatgas-nya siapa saja secara pasti karena tim KPK kalau kerja pasti banyak unit juga yang terlibat juga. Dan ini semua karena semua tim kerja sama,” sebut.

“Yang jelas, kami apresiasi kepada semua anggota tim, termasuk pada Mas Novel,” lanjutnya.

Informasi mengenai keikutsertaan Novel Baswedan dalam penangkapan Nurhadi itu juga disampaikan eks komisioner KPK Bambang Widjojanto melalui Akun Twitter-nya @sosmedbw. Ia menyebut Novel memimpin penangkapan Nurhadi tersebut.

“Bravo. BINGGO. Siapa Nyana. NOVEL Baswedan Pimpin sendiri Operasi & berhasil BEKUK BURONAN KPK, Nurhadi mantan Sekjen MA di Simpruk yg sdh lebih dr 100 hr DPO. Kendati matanya dirampok Penjahat yg “dilindungi” tp mata batin, integritas & keteguhannya tetap memukau. Ini baru KEREN,” tulis BW.

Sebelumnya diberitakan, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditangkap KPK di wilayah Jakarta Selatan kemarin malam. Nurhadi ditangkap setelah menjadi buron KPK selama hampir 4 bulan.

“Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seperti dilansir Antara, Selasa (2/6).

KPK diketahui telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.**

Sumber:detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button