Dewan Masjid Indonesia Keluarkan Protokol Sholat di Masjid
CAKRAWALATODAY.COM – Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) sudah mengeluarkan surat edaran berisi protokol bagi siapa saja yang ingin beribadah di masjid pada (1/6/2020) kemarin.
Dilansir detikcom pada Selasa (2/6), dalam surat edaran tersebut, DMI mengajak pengurus masjid untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di era kenormalan batu.
Adapun poin pertama dalam surat edaran DMI yang sesuai dengan surat edaran Menteri Agama, No. SE. 15/2020, dan Fatwa MUI No. 14/2020 tertulis “Membuka masjid untuk jamaah baik sholat wajib lima waktu maupun jum’atan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.”
Tentunya untuk melaksanakan sholat lima waktu dan sholat Jum’at di masjid agak berbeda dengan yang biasa.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan seluruh jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, dan DKM/Takmir masjid seluruh Indonesia:
1. Membuka masjid untuk jamaah baik sholat wajib lima waktu maupun jum’atan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.
2. Untuk menjaga keselamatan jamaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19 diantaranya: Jaga jarak minimal 1 meter antar jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri atau kelengkapan lain yang diperlukan.
3. Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau mushalla dengan karbol dan desinfectant serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
4. Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19.
5. Menampung zakat, infaq dan shadaqah masyarakat baik uang lump sum ataupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pengan bergizi lainnya.
6. Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC) jika terdapat jamaah tertular Covid-19.
7. Cipta Kondisi Masjid sebagai tempat aman yang steril dari Covid-19 dengan memperkuat motto DMI “Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid.”
8. Karena ketentuan Jaga Jarak minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya. Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan jama’ah dan dengan mempedomani tujuan syari’at (maqashidus-syariah) pelaksanaan sholat jum’at diatur sebagai berikut:
a. Di samping di masjid-masjid, juga di mushalla-mushalla dan tempat umum.
b. Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan sholat Jum’at 2 (dua) gelombang.
9. Jama’ah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak nafas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan sholat di rumah hingga dinyatakan sembuh.**