Polisi Telah Tolak 10 Ribu Kendaraan Masuk Jakarta Selama Empat Hari
CAKRAWALATODAY.COM – Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menolak lebih dari 10 ribu kendaraan yang akan masuk ke Jakarta sejak 27 Mei lalu. Perkaranya, pemilik kendaraan tak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Jakarta.
“Sejak tanggal 27 hingga 30 Mei 2020 jajaran Ditlantas telah memutar-balikkan 10.863 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Ahad (31/5/2020) dikutip CNNIndonesia.com.
Penyekatan terhadap kendaraan yang masuk ke wilayah Jakarta itu dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM. Yakni sebanyak 9 titik pos di wilayah Jakarta sebagai penyekatan lapis pertama dan 11 pos pemeriksaan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang sebagai penyekatan lapis kedua.
Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 841 kendaraan disekat di wilayah Jakarta Barat, 1.209 kendaraan disekat di wilayah Jakarta Timur, 820 kendaraan disekat di wilayah Jakarta Selatan.
Kemudian, di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 6.333 kendaraan, di wilayah Kabupaten Bogor sebanyak 1.357 kendaraan, dan di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 303 kendaraan.
“Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang,” ucap Yusri.
Kementerian Perhubungan diketahui memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah hingga 7 Juni 2020.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.
“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5).
Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis juga telah memperpanjang masa Operasi Mudik Ketupat Jaya hingga 7 Juni 2020.
Keputusan itu dibuat setelah Polri berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19. Perpanjangan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di masa arus balik libur Lebaran.
“Saya sudah memerintahkan kepada asisten operasi Kapolri dan Pak Kakorlantas untuk melanjutkan selama tujuh hari sampai tanggal 7 (Juni),” kata Idham dalam konferensi virtual, Selasa (26/5).**