Berita TerbaruBerita UtamaPelalawan

Pernyataan Humas PT Safari Riau Dibantah Sekretaris IDLH Pelalawan

CAKRAWALATODAY.COM, Pelalawan – Dugaan penggarapan lahan Hutan Produksi Komperi (HPK) menjadi lahan perkebunan kelapa sawit mendapat bantahan dari humas PT. Safari Riau, Adi Nugroho.

Dikutip dari silabuskepri, Adi Nugroho menyampaikan kawasan Hutan Produksi Kompersi (HPK) yang mereka kelola menjadi lahan perkebunan sudah mendapatkan SK pelepasan yang pertama Tahun 1999 dari Menteri Kehutanan dan Perkebunan. Serta surat pelepasan yang ke dua tahun 2019 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“SK pelepasan yang pertama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 1999. Dan surat pelepasan yang ke dua Tahun 2019. Dan yang menerbitkan SK pelepasannya Menteri Kehutanan dan Perkebunan tahun 1999 dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019 bang,” ungkap Adi Nugroho, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, (26/5/2020).

Menanggapi pernyataan Humas PT. Safari Riau, Sekretaris DPC Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH) Kabupaten Pelalawan Suswanto menyampaikan, berdasarkan keterangan BPKH Wilayah XIX Provinsi Riau terhadap sebahagian peta kawasan hutan Propinsi Riau maka dalam keterangannya BPKH menjelaskan melalui surat No S 240/BPKH.XlX/PKH/4/2020

“Berdasarkan Ploting titik kordinat geografis sebagaimana tercantum pada lampiran surat Ketua Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH) Kab Pelalawan No 30/K/IDLH/Pllwn/III/2020 Tgl 31 Maret 2020 terhadap peta kawasan hutan propinsi Riau skala 1:250.000 lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :SK.903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12)2016 tgl 7 Desember 2016 bahwah titik kordinat
1,N 00°13’04.1″ E 101°53’40,7″
2.N 00°12’55.3″ E 101°53’55,8″
3.N 00°12’49.3″ E 101°54’05,8″
4.N 00°12’54,9″ E 101°53’31,0″
5.N 00°12’43,8″ E 101°53’49,7″, masih berada dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Kompersi(HPK),” jelasnya.

Maka, menurutnya, berdasarkan keterangan telaah dari BPKH wilayah XIX Propinsi Riau tersebut dapat di simpulkan bahwah PT. Safari Riau telah melakukan budidaya perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dapat di kompersi ( HPK).

Masih menurut Suswanto, Apa yang di sampaikan Humas PT. Safari Riau Adi Nugroho, Kawasan Hutan Produksi Kompersi yang mereka kelola sudah mendapatkan SK Pelepasan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan patut di pertanyakan.

“Pasalnya sepengetahuan kami sampai saat ini peta kawasan hutan propinsi Riau masih mengacu pada SK903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016,” ucapnya.

Suswanto menambahkan, apa yang di sampaikan oleh Humas PT. Safari Riau terkesan mengada-ada dan hanya upaya untuk menutup-nutupi kesalahan dari PT. Safari Riau.

Dan apa yang disampaikan Humas PT. Safari Riau tentang SK pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menimbulkan tanya.

Pasalnya Humas PT. Safari Riau, Adi Nugroho tidak dapat menunjukan SK Pelepasan kawasan hutan yang mereka kelola yang dikeluarkan oleh Kementerian sebagaimana yang disampaikan.(dav)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button