Berita TerbaruKepulauan RiauPeristiwa

Oknum Polisi Pelaku Penggelapan 83 Mobil Ditangkap di Riau

CAKRAWALATODYA.COM – Polda Kepulauan Riau akhirnya menangkap empat pelaku penggelapan mobil yang salah satunya merupakan oknum anggota Polri.

“Empat orang tersangka sudah kami amankan, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri, inisial HA,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui siaran pers, Jakarta, Selasa (19/5/2020) dilansir Antara.

Oknum polisi HA diketahui berdinas di Polres Bintan.

Harry menuturkan, tersangka ditangkap di tempat kos tersangka di daerah Pelalawan, Provinsi Riau, pada Ahad (17/5) malam.

Awalnya kasus ini dilaporkan pada Kamis (14/5). Kemudian Polda Kepri langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum, Bid Propam dan Direktorat Intelijen. Tim langsung bekerja mencari tersangka dan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ada sekitar 83 kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan tersangka. Hingga saat ini tim gabungan masih melacak dan mengejar kendaraan-kendaraan yang belum disita,” ujar Harry.

Menurut dia, baru 30 mobil yang berhasil disita polisi sebagai barang bukti. Modus operandi yang dilakukan HA adalah dengan menawarkan kendaraan dari leasing atau dari showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut.

Tindak kejahatan penggelapan dan penipuan ini dilakukan HA bersama tiga tersangka lainnya selama tiga tahun. Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara.

“Sampai dengan hari ini sudah 12 orang yang melapor ke Polda Kepri yang menjadi korban. Untuk itu kami imbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silakan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik di tempat,” ujar mantan Kabid Humas Polda Sultra ini.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button