Berita TerbaruPeristiwa

Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Bui, Ada Apa?

CAKRAWALATODAY.COM – Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke bui. Bahar dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepadanya.

“Ya (kembali ke lapas). Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2020), mengutip detikcom.

Aris mengatakan Bahar dijebloskan lagi ke bui gegara asimilasinya dicabut. Sebab, kata Aris, Bahar dianggap melanggar ketentuan asimilasi.

“Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi,” tuturnya.

Aris belum menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dimaksud. Namun sebelumnya, Kemenkum HAM sempat mengingatkan Bahar saat Bahar bertausiah mengumpulkan massa di saat pandemi COVID-19.

Ichwan Tuankotta, salah satu kuasa hukum Bahar membenarkan soal kliennya kembali dimasukkan ke penjara.

“Iya, belum tahu kita karena apa,” katanya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)

Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.

Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button