Pemprov Riau Perpanjang ASN Kerja di Rumah Sampai 29 Mei Sesuai SE MenpanRB Terbaru
CAKRAWALATODAY.COM – Pemerintah Pusat memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (Work From Home/WFH) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas SE Menpan-RB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Terkait hal itu, Asisten III Setdaprov Riau Syahrial Abdi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap menyesuaikan SE Menpan-RB yang terbaru soal perpanjangan ASN bekerja di rumah, yang sebelum Pemprov Riau telah menetapkan kebijakan tersebut sampai 30 April 2020.
“Soal jam kerja ASN Pemprov Riau, yang jelas kita tetap menyesuaikan dengan SE Menpan-RB yang terbaru,” kata Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Riau ini, Rabu (13/5/2020).
Menurut mantan Penjabat Bupati Kampar ini, pihaknya selalu mengikuti SE Menpan-RB, meski SE terbaru sudah yang ketiga kalinya.
“Jika SE itu yang ketiga, maka kita mengikuti SE yang ketiga. Karena selalu mengikuti penyesuaian dan regulasi baru, sebab kita harus mengikuti SE tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Syahrial menyampaikan, sebenarnya untuk status tanggap darurat bencana non alam akibat Covid-19 Provinsi Riau sampai 29 Mei, namun karena Menpan-RB keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia, makanya muncul SE Menpan-RB perubahan ketiga.
“Kenapa kita perlu menyesuaikan SE Menpan yang terbaru, karena dalam SE itu diatur hal-hal dan ketentuan baru meski masa status tanggap darurat kita samapi 29 Mei 2020,” cakapnya.
Untuk diketahui, dalam SE Menpan-RB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah.
Melalui SE tersebut diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.**
MCR