Berita TerbaruBerita UtamaNasional

Apa Alasan Presiden Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lagi?

CAKRAWALATODAY.COM – Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menaikkan lagi dengan menerbitkan Perpres baru.

Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dibatalkan MA pada Februari 2020. Jadi iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu sebesar Rp25.500 untuk kelas 3, Rp51 ribu untuk kelas 2, dan Rp80 ribu untuk kelas 1.

Namun, Presiden Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu seiring dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu.

2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu.

3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Sebelumnya Rp 42 ribu.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah:

1. Kelas I sebesar Rp 160 ribu

2. Kelas II sebesar Rp 110 ribu

3. Kelas III sebesar Rp 42 ribu

Untuk April, Mei, dan Juni 2020 sebesar:

1. Kelas I sebesar Rp 80 ribu

2. Kelas II sebesar Rp 51 ribu

3. Kelas III sebesar Rp 25.500

Lalu, apa alasan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan?

“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020).

Selain itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perlu disesuaikan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ujar Jokowi, yang mengundangkan Perpres ini pada 6 Mei 2020.**

Sumber: detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button