Berita TerbaruPeristiwa

Enam Napi Asimilasi Berulah di Sumbar, Satu dari Lapas Pekanbaru

CAKRAWALATODAY.COM – Polresta Padang, Sumatra Barat, meringkus enam narapidana (napi) program asimilasi yang melakukan berbagai tindak pidana pada April dan Mei.

Mengutip CNNIndonesia.com, Sabtu (9/5/2020), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan keenam napi asimilasi dari Lapas Kelas II A Padang dan Lapas Kelas II B Pasaman Barat itu kebanyakan melakukan tindak pidana pencurian.

Pertama, YA (22). Ia ditangkap pada 7 Mei di Depan SPBU Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang, karena diduga menjadi dalang sindikat pencurian kendaraan bermotor dan serangkaian aksi pembegalan di Padang.

Ia, yang dilepas dari Lapas pada 2 April setelah menjalani hukuman dalam kasus pencurian, kemudian ditembak polisi pada bagian kaki karena berupaya melarikan diri sewaktu hendak ditangkap.

Kedua, Firdaus (26). Ia diringkus sebab diduga mencuri gawai milik tetangganya di Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Padang, 14 April.

Ketiga, Mardinata (26). Ia diciduk pada 20 April lantaran diduga mencuri gawai di Plaza Andalas Padang. Ia ditembak polisi karena berupaya melawan dan melarikan diri. beberapa waktu yang lalu.

Keempat, PD (33). Ia dibekuk pada 24 April karena diduga menusuk seorang pemuda di bekas bangunan Matahari lama, Padang, 23 April. Sebelumnya, dia menjalani hukuman dalam kasus pencurian laptop.

Kelima, NA (30). Ia ditangkap pada 30 April lantaran diduga membakar rumah keluarga istrinya di Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Ia bebas dari Lapas Kelas II B Pasaman Barat. Ia merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian sejak 2013. Dalam rentang 2015 hingga 2019 ia terlibat dalam berbagai aksi pencurian.

“Keenam, seorang napi yang bebas dari Lapas Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. Ia ditangkap dan ditembak di Sijunjung. Karena ia melakukan aksi kejahatan di Pekanbaru, Riau, kami serahkah ia ke Polresta Pekanbaru. Sementara itu, lima napi asimilasi yang telah kami tangkap kini ditahan di Mapolresta Padang,” tuturnya.

Terpisah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) akan menambah syarat penerima program asimilasi karena banyak narapidana yang berulah.

“Untuk ke depannya narapidana yang memenuhi syarat sebagai penerima asimilasi, keluarganya akan didatangkan langsung untuk membuat surat pernyataan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir, dikutip CNNIndonesia.com dari Antara.

Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen keluarga dalam mengawasi narapidana bersangkutan usai keluar penjara.

Pada pemberian asimilasi sebelumnya, sebagian keluarga hanya memberikan pernyataan secara tertulis tanpa datang langsung ke Lapas atau Rutan.

Selain itu, pihaknya juga akan memperketat pengawasan bagi narapidana yang telah keluar penjara melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Pengawasan akan diperketat, keluarga serta lingkungannya pun akan dipantau secara intens,” ucapnya menegaskan.

Hingga saat ini, kata dia, 1.046 narapidana yang menerima asimilasi sejak pertama kali diberikan pada awal April 2020. Jumlah tersebut tersebut di 23 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) Lapas atau Rutan yang ada di daerah setempat.

Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengawasan para narapidana tersebut.

“Identitas serta alamat para penerima asimilasi juga telah kami serahkan pada pihak kepolisian,” tuturnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button