Berita TerbaruNasional

Direksi KAI Dirombak, Edi Sukmoro Tak Lagi Dirut

CAKRAWALATODAY.COM – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merombak direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Pemberhentian dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri BUMN bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham, maka pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri,” bunyi salinan surat Nomor : SK-142/MBU/05/2020, dikutip detikcom, Jumat (8/5/2020).

Didiek Hartantyo diangkat menjadi Direktur Utama menggantikan Edi Sukmoro, Maqqin U Norhadi diangkat sebagai Direktur Niaga, Agung Yunanto sebagai Direktur SDM dan Umum, Jeffrie N. Korompis sebagai Direktur Perencanaan Strategis & Pengembangan Usaha, terakhir ada Rivan Achmad Purwantono yang diangkat sebagai Direktur Keuangan.

Orang yang diangkat sebagai Direksi tersebut dilarang merangkap jabatan di Direksi BUMN lain. Jika ada maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut.

“Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum ketiga keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut,” bunyinya.

Berikut susunan lengkap Direksi PT KAI:

1. Direktur Utama: Didiek Hartantyo

2. Direktur Niaga: Maqqin U Norhadi

3. Direktur Operasi: Apriyono Wedi Chresnanto (tetap)

4. Direktur Pengelolaan Prasarana: Awan Hermawan Purwadinata (tetap)

5. Direktur Pengelolaan Sarana: Azahari (tetap)

6. Direktur Keselamatan dan Keamanan: John Roberto (tetap)

7. Direktur SDM dan Umum: Agung Yunanto

8. Direktur Perencanaan Strategis & Pengembangan Usaha: Jeffrie N. Korompis

9. Drektur Keuangan: Rivan Achmad Purwantono.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button