Berbagai Sanksi Tak Pakai Masker di Sejumlah Daerah di Sumatra
CAKRAWALATODAY.COM – Pemerintah Daerah terus memperketat aturan memakai masker untuk mencegah penularan Corona. Di beberapa daerah di Sumatra, bagi warga yang tak pakai masker saat keluar rumah bakal disanksi tegas.
Mengutip detikcom, Satgas Covid-19 Palembang, Sumatera Selatan memberi sanksi isolasi selama 24 jam jika ada warga yang tak mematuhi aturan memakai masker. Warga yang bandel soal masker langsung dibawa ke Asrama Haji untuk dikarantina.
Sanski itu diterapkan saat Satgas melakukan razia di Jalan Raya Seberang Ulu I dan Jakabaring. Ada belasan warga yang kedapatan tak menggunakan masker.
Sebelum dikarantina, mereka dihukum melakukan push up terlebih dulu. Bagi warga yang kedapatan lebih dari sekali tidak memakai masker di luar rumah, masa karantinanya selama lima hari.
“Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, langsung dibawa ke Asrama Haji. Selama 1×24 jam mereka dikarantina untuk diberi edukasi,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji, Kamis (30/4/2020).
“Semua warga tidak menggunakan masker kita data, tapi kalau orang tersebut kembali kedapatan keluar dari rumah tidak pakai masker maka sanksi yang lebih berat kita lakukan. Salah satunya membawa dia ke Asrama Haji selama lima hari,” ucapnya.
Di Medan, Sumatera utara, Pemkot menyiapkan sanksi yang bersifat administrasi dan yustisi. Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, kebijakan yang dilakukan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk menggunakan masker.
“Ini berlaku kepada siapapun yang berada di Kota Medan. Baik penduduk Medan ataupun yang datang ke Kota Medan terutama yang berada di luar rumah,” ujar Akhyar saat melakukan pembagian masker di Jalan Bromo Medan, Sumut, Sabtu (2/5/2020).
Akhyar menjelaskan pihaknya sedang melakukan sosialisasi penerapan soal kewajiban masker kepada masyarakat. Untuk mendukung itu, Pemko Medan membagikan masker secara gratis untuk masyarakat.
Lalu di Padang, Sumatera Barat, pelanggar aturan penggunaan masker akan didenda dengan dua buah masker. Sanksi dua masker itu diperuntukkan satu bagi pelanggar, sementara satu masker lagi akan diserahkan kepada warga yang belum punya masker.
Sanksi ini tercantum dalam Instruksi Wali Kota Padang bernomor 870.176/BPBD-Pdg/IV/2020.
“Bagi yang keluar rumah tanpa mengenakan masker akan didenda. Dua masker. Satu untuk yang bersangkutan, satu lagi diserahkan kepada warga yang belum punya,” ujar Wali Kota Padang Mahyeldi Ansyarullah, Senin (6/4/2020).
Sementara itu, untuk wilayah Aceh, Pemkab Aceh Tamiang membuat aturan khusus bagi warga yang kedapatan keluar rumah tanpa masker saat pandemi Corona. Pelanggar akan dites membaca Al-Qur’an di depan para ulama.
Aturan tersebut berlaku hanya bagi warga yang beragama Islam saja. Bagi yang nonmuslim, warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker akan diingatkan dalam bentuk lain.
“Untuk nonmuslim nggak (dites baca Al-Qur’an), hanya tetap dipanggil dan diminta ke depannya menggunakan masker,” ucap Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita.
Pemerintah Kota Banda Aceh memberlakukan aturan penggunaan masker di masa pandemi virus Corona mulai besok. Warga yang berulang kali melanggar dan tidak memakai masker bakal dicabut Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara pendatang diusir.
“Peraturan Wali Kota (Perwal) sudah saya teken. Berlaku efektif mulai hari Jumat, 8 Mei yang akan diumumkan oleh Forkopimda selaku Tim Siaga COVID-19 Banda Aceh kepada publik secara resmi untuk dilaksanakan,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (7/5/2020), dilansir detikcom.
Perwal Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 diteken Aminullah pada Rabu (6/5) kemarin. Ada delapan pasal yang diatur dalam Perwal, termasuk sanksi bagi yang melanggar.
Dalam Perwal diatur masker yang wajib digunakan warga yaitu masker N95, masker biasa atau masker bedah, atau masker kain. Selain kewajiban menggunakan masker, masyarakat juga diminta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan.
Menurut Aminullah, sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker bervariasi mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, serta tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik. Sanksi tegas dikenakan untuk warga yang berulang kali ditangkap petugas.
“Sanksinya hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang,” jelas Aminullah.
“Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh,” ujar Aminullah.
Menurut Aminullah, Perwal ini diterbitkan karena hingga kini masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
“Saya harapkan dukungan masyarakat dan semua pihak demi Banda Aceh dapat cepat terbebas dari COVID-19,” harap Aminullah.**