Pengadaan Alkes, Dinkes Pelalawan Minta Pendampingan APH dalam Pengecekan dan Perhitungan
CAKRAWALATODAY.COM – Bupati Pelalawan, Riau, HM Harris melalui Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) H Asril SKm MKes menghadirkan Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan menghitung belanja barang pengadaan alat kesehatan (Alkes) Covid-19, Rabu (29/4/2020) lalu. Pendampingan dimaksudkan sebagai bentuk keterbukaan penggunakan dana APBD untuk penanggulangan Covid-19 di daerah ini.
“Barang Alkes yang telah sampai ini, harus bersama-sama melihat dan menyaksikan bentuk jenis alat yang dibelanjakan untuk dihitung dan diperiksa sebelum didistribusikan ke Rumah Sakit dan Puskesmas,” kata Harris melalui Kadinkes Asril.
Menurutnya, semua pengadaan barang alkes dicek bersama sekaligus dibuatkan berita acara serah terima agar ke depan tidak ada persoalan hukum.
“Bersama kita prinsip efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Asril didampingi para stafnya PPK dan PPTK pengadaan alkes Dinas Kesehatan.
Hadir dalam pemeriksaan dan pendampingan barang alkes Covid-19 di Dinas Kesehatan Pelalawan itu Kepala Inspektorat Pelalawan Irsad SH MH, Kasat Intel Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian SIK SH, dan sejumlah pegawai Dinas Kesehatan serta Kepala Puskesmas.
“Adapun barang pengadaan alkes yang sudah diterima di antaranya, Alat Pelindung Diri atau Hazmat Suite 1000 pcs, Thermo scanner atau alat pemeriksa suhu tubuh 29 dan sarung tangan Handscoon 70 kotak,” jelasnya.
Asril menyampaikan maksud dan tujuannya menghadirkan APIP dan APH dalam pemeriksaan barang-barang Alkes ini, sebagai bentuk pengawasan dalam memudahkan audit pengadaan barang/jasa jika diperlukan ke depan.
“Ini sebagai komitmen kita dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan terlebih dalam penggunaan anggaran dalam penanggulangan Covid-19 ini,” kata Asril.
Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharuddin SH ketika dimintai tanggapannya, Jumat (1/5/2020) seputar belanja Alat-alat kesehatan (Alkes) penanganan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pelalawan mengatakan Tim pengawas Internal (Inspektorat), harus mencatat segala bentuk jenis alat kesehatan yang dibelanjakan dalam alokasi anggaran pembiayaan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Segala bentuk jenis alat kesehatan (Alkes) yang dibelanjakan dalam penggunaan anggaran dari hasil pergeseran anggaran APBD dari program Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Selasih dalam tahap pertama itu harus jelas untuk menghindari imets maupun persepsi buruk terhdap penggunaan anggran yang mencapi sebesar Rp. 6,9 Miliar itu secara terbuka dan transparan,” kata Bahar.
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pelalawan ini menyatakan. penggunaan anggaran dalam pengadaan alat-alat kesehatan untuk penangulangan Covi-19, harus tertib Administrasi.
Mengapa Administrasi penggunaan anggarannya tertib karena alokasi dana penanggulangan Covid-19 ini, sangat rentan dengan dugaan potensi penyimpangan. Untuk itu, segala bentuk jenis pengadaan Alkes yang dibelanjakan pemerintah dari dan APBD, Harus benar-benar dicatat untuk menghindari asumsi dan praduga-praduga masyarakat kedepannya.
“Alkes yang dibelanjakan misalnya, tidak ada salahnya dihitung dan dicatat oleh Inspektorat, Polres dan Kejaksaan. Itu sudah merupakan hal yang baik dalam keterbukaan informasi publik terkait penggunaan Anggaran dalam penanggulangan Covid-19 pelalawan,” jelasnya.
Lebih lanjut Baharuddin menerangkan bahwa sebelumnya. Pihaknya dalam Rapat yang digelar Dewan bersama Tum Gugus Tigas pemangnan Covid-19 pelalawan, agar melibatkan pihak Inspektorat, Polres dan pihak Kejaksaan.
Kadiskes Pelalawan, H.Asril yang melibatkan APIP dan APH menghitung bersama-sama jumlah dan jenis Alat-alat kesehatan yang dibelanjakan tersebut, merupakan respon Tim Gugus Tugas Covid-19 apa yang kita usulkan saat Rapat itu.
“Benar, kepada Bupati H.M.Harris (Ketua Tim Gugus Tugas), Sekda H.T.Mukhis, Asisten II H.Atmonadi dan H.Asril S.Km, M.Kes selaku Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengusulkan penggunaan dana APBD pelalawan melibatkan Inspektorat, Polres dan pihak Kejaksaan. Dengan adanya Tim Gugus Tugas melibatkan APIP dan APH dalam pengadaan Alkes teesebut, suatu hal yang patut kita puji dalam keterbukaan informasi publik,” ungkap Baharuddin.
Disinggung masalah anggaran sebesar Rp. 63 Miliar yang disiapkan Pemda pelalawan untuk penanggulangan Covid-19. Namun Anggota DPRD pelalawan dua periode ini, menolak berkomentar. Ini belum bisa kita tanggapi karena belum ada laporan jika anggaran dana itu sudah tersedia.
“Saat ini, hanya anggaran sebesar Rp 6,9 Miliar yang digeser dari Anggaran program Diskes dan Program RSUD Selasih saja yang bisa kita berikan masukan dan saran tentang pengawasan penggunaannya,” ujarnya.
Terkait Anggaran sebesar Rp. 63.M yang disampikan itu, belum bisa kita memberikan statement karena kita belum tahu. Jikapun misalnya dana yang dimaksud tersebut sudah ada. Mustahil tidak disampaikan ke DPRD Pelalawan.
Disisi lain, Baharuddin menyarankan seluruh Alat-alat kesehatan (Alkes) yang terbelanjakan untuk dapat didata secara lengkap dan teratur sehingga kelengkapan Administrasinya sangat memudahkan laporan pertangungjawabnnya kelak.
“Sebab, Pemeritah pusat melalui KPK telah secara tegas menghimbau untuk tidak bermain-main dalam penggunaan anggaran pennggulanagan Covid-19 ini,” tutupnya. (advertorial)