Pelalawan

Sidang Pledoi Yusuf, John dan Daniel, PH Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan

CAKRAWALATODAY.COM, Pelalawan – Dalam persidangan Pledoi di dilaksanakan Pengadilan Negeri Pelalawan Kamis 30 April 2020. Penasehat hukum (PH) terdakwa membacakan pledionya menanggapi tuntutan Jaksa penutut umum(JPU), Kejaksaan Negeri Pelalawan, pada Selasa 28April 2020, sebelumnya telah mendakwa Yusuf Siahaan dengan tuntutan pasal 351 KUHP dengan tuntutan penjara 10 bulan.

Kedua Yusuf juga mengalami dakwaan dari Jaksa penuntut hukum John Piter Siahaan, dan Daniel Siahaan dengan dakwaan 1,2 tahun penjara dalam kasus penganiayaan pasal 170 KUHP yang didakwakan Jaksa penuntut umum atas mereka.

Dalam sidang pledio Penasehat hukum terdakwa membacakan pledio pembelaan secara bergilaran. Penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari kantor hukum dari berbagai tempat kantor hukum yakni: dari kantor hukum (RMB) Pekan Baru Riau, Rian M. Bondar Pasaribu SH.MH, Merson Siadari SH, serta Poltak Silitonga SH, dari kantor hukum Pematang Siantar(SUMUT), serta Kamaruddin Simanjuntak SH.MH, dari kantor hukum Victoria Jakarta.

Dalam pembacaan pledionya para pengacara ini diawali pembacaannya, oleh Poltak Silitonga SH, dihadapan Majelis Hakim, Poltak menyebutkan, bahwa klien mereka Yusuf Siahaan berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi- saksi dan alat bukti bahwa klien mereka ( Yusuf Siahaan) sesungguhnya korban dari tindak penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan oleh abangnya Pdt. Iwan Sarjono SH pada Sabtu 21 September 2019 lalu.

Namun karena adanya kekeliruan dan keberpihakan penyidik Polres Pelalawan dan Jaksa Penuntut Umum kepada saudara Iwan Sarjono SH, maka Yusuf Siahaan seharusnya jadi korban penganiayaan dan intimidasi malah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polres Pelalawan. Sehingga kliennya saat ini menjadi terdakwa oleh Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Penyidik juga tidak pernah meminta bukti kepemilikan kebun sawit Iwan Sarjono SH yang merupakan pokok sumber dari segala persoalan. Bahwa Yusuf Siahaan diperintahkan oleh Ayahnya Manaek Siahaan untuk memanen kebun sawit Ayahnya tersebut. Juga ayah dari Yusuf Siahaan, Manaek Siahaan tidak pernah di periksa oleh Penyidik Polres Pelalawan sebutnya.

Untuk itu dalam nota pembelaannya Tim pengacara Rian M. Bondar Pasaribu SH MH meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan agar Yusuf Siahaan dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta untuk memulihkan nama baik terdakwa. Alasan pembebasan ini juga disampaikan oleh Poltak Silitonga SH dalam pembacaan pledionya yang membacakan secara bergiliran.

Poltak Silitonga mengatakan dalam persidangan lebih baik membebaskan seribu orang dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah.Dalam pembelaan pribadinya yang disampaikan oleh Yusuf Siahaan secara langsung dengan mencucurkan air mata, Yusuf dihadapan Majelis Hakim, jaksa penuntut umum melalui secara online. Yusuf memohon keadilan dengan membebaskan dirinya dari segala tuntutan Jaksa penuntut umum.

Hal ini dikatakan bahwa dirinya yang telah jadi korban intimidasi dan penganiayaan, Yusuf menceritakan, bahwa dirinya pada hari itu 21 September 2019, mendapatkan empat kali intimidasi hari yang sama ditempat yang berbeda-beda dari abangnya Iwan Sarjono, dan abangnya Iwan Sarjono yang membenturkan kepalanya kepada kepalanya. Jelas Yusuf yang menyebutkan bahwa dirinya menyesalkan perbuatan abangnya Iwan Sarjono.

Yusuf juga menyebutkan tidak ada merasa benci atau dendam kepada abangnya Iwan Sarjono malah ia mengasih dan menyayangi abangnya Iwan Sarjono. Ia juga berharap semoga keluarga besarnya dapat baik kembali imbaunya.

Di tempat yang sama Penasehat Hukum keluarga Manaek Siahaan juga meminta kepada Majelis Hakim supaya membebaskan klien mereka lainnya John Piter Siahaan dan Daniel Siahaan, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum karena berdasarkan fakta persidangan keduanya tidak bersalah tegas Siadari. ( davidson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button