BKD Riau Ingatkan Empat Pejabat Daerah Segera Sampaikan LHKPN
CAKRAWALATODAY.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengingatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Pasalnya, jelang batas akhir penyampaian kegiatan LHKPN pada 30 April 2020 masih ada empat pejabat yang belum melaksanakan LHKPN.
“Ada empat pejabat yang belum melakukan LHKPN. Keempat pejabat itu masih ada waktu untuk melakukan LHKPN sampai batas akhir penyampaian LHKPN akhir April mendatang,” kata Ikhwan Ridwan, Selasa (28/4/2020) di Gedung Daerah Pekanbaru, diberitakan mediacenter.riau.go.id.
Ikhwan mengaku, pihaknya sudah mengingatkan keempat pejabat tersebut untuk segera melakukan LHKPN. Dari konfirmasi yang dilakukan, ada pejabat yang sudah mengirimkan LHKPN namun belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pelaporan LHKPN ini sebetulnya tidak sulit, bisa dilakukan secara online. Tapi mungkin karena kesibukan pejabat, ada yang lalai sehingga belum melakukan LHKPN,” ujarnya.
Selain faktor itu, sebut Ikhwan, ada juga pejabat yang belum mendapatkan informasi dari bawahannya terkait perkembangan LHKPN dirinya. Karena ada juga pejabat yang menyusun LHKPN adalah bawahannya.
“Masih ada juga pejabat yang mau komunikasi dengan bawahannya dulu, karena ada juga pejabat yang menyuruh bawahannya untuk membuat LHKPN,” bebernya.
Karena itu, Ikhwan mengingatkan kalau sampai batas akhir pengiriman LHKPN masih ada pejabat yang belum melaksanakan LHKPN, maka akan diberikan teguran oleh pimpinan yakni Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.
“LHKPN ini penting dilakukan oleh para pejabat. Tentu ini menjadi perhatian pimpinan, nanti bisa saja pak Gubernur menegur yang bersangkutan,” pungkasnya.**