Pemko Jelaskan Peran Pendamping PMBRW Pada Pendataan Penerima Bantuan di Pekanbaru
CAKRAWALATODAY.COM – Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dituding menjadi penyebab kacaunya data calon penerima bantuan Sembako warga yang terdampak Covid-19. Sejak awal, DPRD Pekanbaru juga sudah mengingatkan agar pendamping PMBRW tidak dilibatkan dalam pengambilan data calon penerima.
Menanggapi itu, Juru Bicara Umum Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pendamping PMBRW justru membantu Dinas Sosial. PMBRW, kata dia, hanya membantu memvalidasi data program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Jangan ada yang beranggapan PMBRW itu bergerak sendiri. PMBRW itu membantu Dinas Sosial memvalidasi data penduduk yang kemarin diusulkan untuk mendapat BPNT Covid dari Kementerian Sosial,” kata Ingot, Ahad (26/4/2020) malam, mengutip Cakaplah.
Kata dia, Kementerian Sosial saat itu memberi waktu tiga hari untuk mendapatkan data valid. “Mereka kan ngasih waktu tiga hari, Dinas Sosial kan perlu dibantu. Pendamping PMBRW itulah yang membantu,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, awalnya Pemko Pekanbaru ingin memberi bantuan Sembako kepada 15 Kepala Keluarga (KK) yang datanya sudah divalidasi. Namun belakangan Kementerian Sosial mengambil data itu untuk diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Lantaran data itu diambil Kementerian Sosial, Pemko Pekanbaru lantas mencari lagi calon penerima bantuan di luar itu. Maka, didapatlah 15.625 KK yang mendapatkan bantuan dan sudah disalurkan pada Sabtu lalu.
“Awalnya yang mau kita bantu 15 ribu KK ini non-Bansos. Tapi yang non-Bansos ini diambil oleh Kementerian Sosial untuk diberikan BLT. Akhirnya tentu kita cari, itulah masyarakat yang terdampak ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Chairani menyebut, ada sejumlah kriteria yang ditetapkan bagi warga penerima bantuan belasan ribu paket Sembako tersebut. Pertama masyarakat yang tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial Kementerian Sosial.
Kedua, warga penerima bantuan merupakan warga yang diusulkan masing-masing RT dan RW yang disahkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Ketiga, warga yang diprioritaskan sesuai pemeringkatan hasil verifikasi dan validasi terhadap data kelurahan yang diterima Dinsos dengan indikator, pertama, warga Pekanbaru berdasarkan data KK yang ada di Disdukcapil Pekanbaru.
“Kemudian warga penerima bantuan merupakan warga dengan penghasilan atau pendapatan di bawah Rp500 ribu per kapita per bulan,” jelasnya.**