Pengacara Kamarudin: Penyidik Polres Pelalawan Dinilai Kurang Profesional Tetapkan Tersangka dan Korban
CAKRAWALATODAY.COM, Pelalawan – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH menyampaikan, perihal tidak profesionalnya Penyidik Polres Pelalawan dalam menangani kasus yang menimpa beberapa kliennya dalam kasus dugaan penganiayaan yang disangkakan oleh penyidik polres Pelalawan.
Demikian disampaikan Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan dalam konferensi pers, pada Kamis 23 April 2020 di ruang media center Pengadilan Negeri Pelalawan, seusai sidang mendengarkan saksi dari penasehat hukum terdakwa.
Kepada media, Kamaruddin Simanjuntak didampingi oleh Tim pengacara dari keluarga Manaek Siahaan, Kamaruddin mengemukakan, akibat tidak profesional nya Penyidik Polres Pelalawan ini, mengakibatkan kliennya menjadi terduduk dimeja pesakitan(terdakwa).
Ketidak profesional Penyidik katanya, Penyidik ada dugaan keberpihakan kepada Pdt Iwan Sarjono Siahaan, Pada fakta persidangan hari ini katanya sesuai keterangan saksi-saksi, dapat disimpulkan Penyidik sengaja tidak profesional melakukan tugasnya, sehingga yang sebenarnya kliennya yang seharusnya menjadi korban, tetapi telah dijadikan menjadi tersangka, terang Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, seperti yang terjadi sebenarnya dalam perkara Yusuf Siahaan Siahaan, yang sebenarnya Yusuf lah yang menjadi korban, tetapi malah dijadikan tersangka. Kejadian ini terjadi seperti yang disampaikan oleh Kamaruddin sesuai fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi, Kamaruddin menguraikan dalam penjelasannya.
Pada September 2019 lalu, ketika Manaek Siahaan menyuruh anaknya Yusuf Siahaan untuk memanen buah kelapa sawit milik ayahnya yang berlokasi di bukit Kesuma, Desa Kesuma Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
“Namun abangnya, Pdt Iwan sarjono, SH melarang Yusuf untuk memanen dan mengangkut buah sawit itu, dengan alasan, sawit itu adalah miliknya. Hal ini kata Iwan telah ia peroleh dari pemberian tulang mereka (sebutan untuk saudara lelaki ibu _ Red) kalau kau angkat buah itu berarti kau pencuri, kata Iwan kepada Yusuf,” terang Kamaruddin.
Lalu, Yusuf menjawab abangnya Iwan, kalau memang kebun sawit itu punya Abang, mana surat nya? ujar Yusuf. Karena Yusuf yang telah diperintahkan oleh Ayah mereka untuk memanen buah sawit itu, Yusuf berniat untuk pergi mengangkut buah sawit yang sebelumnya telah mereka panen.
Baru sekitar seratus meter mereka beranjak dari tempat warung gultom, ( tempat mereka, Yusuf dan pekerja nya makan) Pdt. Iwan Sarjono, SH mengejar mereka( Yusuf dan sopir truk pengangkut buah sawit itu, dengan mengendarai sepeda motor Mega pro Iwan memberhentikan pengemudi truk pengangkut buah yang dikemudikan oleh lasmrer Gultom (41) yang beralamat di desa Kesuma.
Kepada lasmer, Pdt Iwan Sarjono SH mengatakan, “jangan kau angkat buah itu, aku sudah menelepon Bos mu, Kalau kau angkat buah sawit itu, kulaporkan kau ke Polsek”, ancam Iwan kepada lasmrer. Lasmrer Gultom yang mengetahui Iwan sarjono dengan Yusuf adalah bersaudara, lasmrer menjawab, Kalau begitu, kalian selesai kan aja lah dulu. Kaliankan bersaudara, Kalau butuh mobil nanti dihubungi lagi lah jawab Lasmer.
Setelah itu Iwan mendatangi mobil grand max yang dikemudikan oleh Yusuf. Lalu Iwan mengatakan, kau pencuri kau, kata Iwan kepada Yusuf. Disebut sebagai pencuri oleh abangnya, Yusuf mengingatkan abangnya, jangan asal tuduh lah bang menyebut aku pencuri. Abang itukan seorang pendeta, Kalau asal tuduh, berarti Abang “pendeta palsu”, jawab Yusuf.
Kembali, diduga tidak terima disebut “pendeta palsu”, Iwan sarjono marah, lalu membuka pintu mobil grand max yang dikemudikan oleh Yusuf. Begitu Yusuf keluar dari mobil, Iwan sarjono menanduk kan kepalanya kepada kepala Yusuf, membuat Yusuf terdorong kebadan mobil grand max tersebut.
Kemudian Iwan Sarjono juga melagakan lengannya kelengangan Yusuf. Setelah itu, kembali Iwan menanduk kan kepalanya kekepala Yusuf.
Karena situasi cekcok mulut mulai semakin memanas, ketua RT setempat, bermarga Siahaan, alias black bersama istri Iwan sarjono SH, Marintan Pardosi melerai keduanya.
Lalu, Pdt.Iwan sarjono SH mengatakan kepada ibu-ibu yang tidak jauh dari tempat kejadian mengatakan, kepala ku sudah bengkak dibuat siyusuf, kalian yang menjadi saksinya. Sementara itu ibu-ibu yang ada dilokasi tersebut mengatakan, tidak ada pun kata mereka menjawab Iwan.
Setelah itu sesudahnya,Pdt. Iwan sarjono SH menelepon ibunya, (ibu boru Siregar). Kepada ibunya, Pdt.Iwan Sarjono, SH mengatakan bahwa Kepalanya sudah bengkak dibuat oleh si Iwan katanya.
Kejadian September 2019 lalu, kembali terulang pada 05 Desember 2019, Yusuf dianiaya oleh abangnya Pdt.Iwan sarjono SH dengan memukul menggunakan besi piber, Iwan Sarjono memukul bagian pelipis Yusuf sehingga berdarah.
Oleh karena itu Yusuf melaporkan perbuatan abangnya Iwan tersebut kepolres Pelalawan. Namun, kasus penganiayaan yang dialami oleh Yusuf tersebut sampai berita ini dilansir, tidak ada tindak lanjutnya.
Kamaruddin simanjuntak SH MH mengatakan, disinilah ketidak profesional nya Penyidik Polres Pelalawan sebutnya. Yang mana Penyidik disini ada keberpihakan kepada Pdt.Iwan sarjono SH.
Yang mana, lanjut Kamaruddin menerangkan, karena, kasus ini bermula dari tentang kepemilikan kebun sawit, seharusnya, Penyidik harus menanyakan bukti kepemilikan sawit dari pdt.iwan Sarjono. Karena Yusuf yang menyuruh untuk memanen buah sawit tersebut, seharusnya, Penyidik Polres Pelalawan seharusnya juga memeriksa bukti kepemilikan sawitnya.
Namun, sampai hari ini, Manaek Siahaan tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai pemilik kebun sawit tersebut.
Pada persidangan Kamis, 09 April 2020 lalu, dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa, dipersidangan Iwan sarjono membantah BAP, tentang kebun sawit yang ia peroleh dari pamannya Pdt. Parningotan Siregar.
Bahwa dirinya katanya memperoleh kebun sawit tersebut dari tulangnya itu tidak benar, tentang keterangannya di BAP, katanya tidak benar, “PALSU”, sebagai karangan dari PENYIDIK POLRES Pelalawan sebutnya.
Pdt. Iwan Sarjono SH mengatakan bahwa tanah itu ia beli dari NINIK mamak.
Kembali Kamaruddin mengungkapkan, bahwa untuk mendapatkan kebenaran, dirinya dan rekannya menemui Ninik mamak pada hari Jumat 10April 2020 untuk menanyakan tentang penyampaian Iwan Sarjono yang telah mengubah keterangan nya pada persidangan.
Namun, seperti yang kita dengar sendiri pada fakta persidangan hari ini, Ninik mamak, Bendi (53) dihadapan persidangan bahwasanya ianya dan Alam Malik pada tahun 2008 ada menghibahkan tanah sampai seluas 500 hektar kepada Bapak Manaek Siahaan, jelas Bendi dalam persidangan.
Bahkan Bendi mengatakan, pada tahun 2008, dirinya belum mengenal Iwan Sarjono.
Dari fakta persidangan hari ini, Kamaruddin simanjuntak mengemukakan, akibat tidak profesional nya Penyidik Polres Pelalawan ini katanya, telah merugikan kliennya yang saat ini telah menjadi terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sialang bungkuk pekan baru, Riau jelas Kamaruddin.
Kejadian pada September 2019 lalu, Iwan Sarjono yang menganiaya adiknya Yusuf. Namun akibat direkayasa, seolah-olah, Pdt.Iwan Sarjono yang menjadi korban dan adiknya Yusuf tersangka, mengakibatkan Yusuf menjadi tersangka.( Ditahan di Lapas Sialang bungkuk pekan baru).
Lalu, perbuatan Pdt Iwan Sarjono SH yang menganiaya adiknya Yusuf Siahaan pada 05 Desember 2019 lalu, tidak ada proses nya. ” Inikan KORBAN menjadi TERSANGKA, TERSANGKA menjadi KORBAN, pungkasnya.
Kembali Kamaruddin mengemukakan, Karena tidak profesional nya Penyidik Polres Pelalawan, dua orang saudara Yusuf, juga mengalami nasib yang sama, setelah Abangnya Jhon Piter Siahaan dan adiknya Daniel Siahaan juga korban penganiayaan tetapi menjadi terdakwa saat ini.
Ditetapkan nya sebagai terdakwa saat ini Jhon Piter Siahaan dan adiknya Daniel Siahaan setelahlah dilaporkan oleh Darwin Mendropa dan Charlin Mendropa yang merupakan anggota atau pekerja dari Pdt.Iwan Sarjono, SH.
Dalam fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Kamaruddin simanjuntak CS, salah satunya adalah Maria Dernawati Br.Siahaan (23). Dihadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa.
Saksi Maria menjelaskan, bahwa pada 09 Desember 2019, bersama-sama Jhon Piter Siahaan dengan Daniel Siahaan sedang berbincang-bincang didepan Rumah orang tua mereka yang ditempati oleh saudara mereka Pdt. Iwan Sarjono, SH.
Pada saat itu, mereka didatangi oleh orang yang sebelumnya tidak mereka kenal. sambil menggeber- geber sepeda motor nya di hadapan mereka bertiga, yakni, Jhon Piter Siahaan, Daniel Siahaan, serta Maria, Darwin Mendropa yang belakangan diketahui namanya itu, dengan tidak sopan nya bertanya, ” dimana Iwan”? Karena merasa orang tersebut tidak bersikap sopan, lalu Jhon Piter Siahaan menjawab, apa urusanmu dengan Iwan.
Diduga tidak terima ditegur, akhirnya terjadi percekcokan diantara mereka, lalu Darwin Mendropa turun dari motornya dan mengambil satu batang kayu bakar dan mendatangi Jhon Piter dan memukul badan nya.
Mendapat serangan seperti itu, lalu Jhon Piter berlari ke mobilnya mengambil besi fiber yang ada didalam mobil tersebut.
Besi fiber ini sejatinyaya untuk dibawa kepolres Pelalawan sebagai barang bukti alat yang dipakai oleh Iwan, untuk memukul Yusuf Siahaan pada pagi hari sebelum nya.
Lebih jauh Kamaruddin menerangkan, mendapat pukulan dari Darwin Mendropa tersebut, Jhon fiter menangkis pukulan kayu Darwin dengan piber besi yang ada di tangan Jhon Piter.
Entah dari mana sebelumnya, Charwin Mendropa datang dan turut melakukan pememukulan terhadap Jhon Piter Siahaan dan Daniel Siahaan.
Bahkan akibat peristiwa itu, jari tangan Daniel Siahaan nyaris putus.
Kembali kedua saudara Yusuf ini, Jhon Piter Siahaan bersama Daniel Siahaan, tidak mendapatkan keadilan dari polres Pelalawan.
Sekalipun kasusnya telah dilaporkan ke polres Pelalawan, dengan bukti dan hasil visum, ada saksinya, dan korban, tetapi tidak ada tindak lanjutnya.
Bahkan, sebaliknya laporan dari Darwin Mendropa dan Charlin Mendropa yang ditindaklanjuti pihak penyidik polres Pelalawan. Sehingga kliennya juga telah kembali didudukkan sebagai terdakwa dan telah ditahan di Lapas Sialang bungkuk pekan baru.
Karena diduga selalu mendapat dukungan dari pihak Polres Pelalawan selama ini, kembali Pdt. Iwan Sarjono “berulah”.
Terbukti, Pdt. Iwan Sarjono SH memboyong supir truk dan keneknya yang telah disuruh oleh anggota dari Manaek Siahaan, yakni Toni harapan barimbing untuk mengangkat buah sawit yang telah dipanen anggota Manaek Siahaan.
Namun oleh Iwan, mobil, sopir dan kernet truk serta satu unit sepeda motor diboyong oleh Iwan Sarjono Siahaan, SH kepolres Pelalawan dan menuduhkan kasus pencurian. (Sampai berita ini dilansir kemeja redaksi), mobil dan sepeda motor masih berada di Mako polres Pelalawan.
Menanggapi hal ini, Kamaruddin simanjuntak menyatakan sikapnya, kami sebagai PH dari sdr. Manaek siahaan terus memantau dan mengawasi Proses Penyidikan Nomor.: STPL/54/IV/2020/Riau/RES PLLWN, tanggal 19 April 2020 atas nama Pelapor Sdr. TONI HARAPAN B, dengan terlapor : Sdr. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., dengan dugaan Tindakan Pidana Pasal 363 KUHP ini.
Adapun atas ketentuan pasal 363 KUHP ini, Penyidik bisa saja langsung melakukan Penangkapan dan Penahanan, sebut Kamaruddin. Ini katanya, sebab Sdr. Manaek Siahaan telah membawa surat kepemilikan sebagai Pemilik yang sah secara hukum atas kebon sawit tersebut terang Kamaruddin.
Bahkan apabila tidak diproses secara obyektif dan professional serta proporsional, maka kami akan memohon Yth, Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri dan Kadivpropam serta Kapolda Riau untuk menurunkan Inspektur Pengawas Khusus “Irsus” untuk melakukan AUDIT INVESTIGASI.
Langkah ini katanya, agar perkara ini dapat disidik secara terang benderang serta apabila penyidiknya terbukti berpihak kepada Sdr. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., agar dikenai sanksi yang tegas oleh Pimpinan Polri, pungkasnya. (davidson)