Surat Pengajuan PSBB Surabaya Raya Dikirim ke Menkes
CAKRAWALATODAY.COM – Hari ini, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengirim surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menkes. PSBB Ini rencananya akan diterapkan di Surabaya Raya.
Ada tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik yang akan menjalankan PSBB.
“Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran COVID-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/4/2020), dilansir detikcom.
Khofifah menyebut PSBB Surabaya akan diterapkan di seluruh kota. Sedangkan di wilayah Gresik dan Sidoarjo, hanya sebagian saja.
“Kesepakatan yang dicapai yaitu sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo sudah saatnya diajukan ke Menteri Kesehatan untuk diberlakukan PSBB. Maka sebagai tindak lanjut hari ini kami kirim surat pengajuan kepada Menteri kesehatan untuk penetapan PSBB wilayah Surabaya Raya,” terangnya.
Khofifah mengatakan jika Menteri Kesehatan memberikan persetujuan, akan segera diikuti dengan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut.
“Nantinya, tiga wilayah tersebut akan menindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati serta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” papar Khofifah.
Sebelumnya, keputusan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat koordinasi dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, serta Plt Sekda Gresik Nadlif.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas tentang pasokan logisik, sarana kesehatan dan jaminan sosial saat PSBB diterapkan. Termasuk di antaranya menyediakan jaring pengaman sosial yakni bantuan sosial.
“Semua hal yang terkait dengan persiapan PSBB sudah dipersiapkan, Insya Allah siap melaksanakan. Pemprov Jatim akan memberi dukungan berbagai program termasuk berupa jaring pengamanan sosial,” ujarnya.
Khofifah menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala gugus tugas pusat dan telah mendapatkan lampu hijau untuk dilanjutkan. Jika PSBB Jatim ini berjalan baik, maka penanganan pandemi Corona menjadi lebih terintegrasi dan memudahkan pemerintah dalam mengendalikan pandemi.
Dari data persebaran COVID-19 di Surabaya pada tanggal 19 April 2020, penyebaran kasus telah terjadi di seluruh kecamatan dari 31 kecamatan di kota Surabaya. Total kasus di Surabaya per tanggal 19 April, tercatat yang terkonfirmasi positif sebanyak 299 orang, PDP sebanyak 745 orang dan ODP sebanyak 1892 orang.
Sementara Sidoarjo dan Gresik juga terus menunjukkan kenaikan kasus Corona. Di Gresik, dari 18 kecamatan di Gresik, saat ini 11 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif COVID-19. Data terakhir, sebanyak 20 orang positif Corona, PDP sebanyak 107 orang, dan ODP sebanyak 1077 orang.
Sedangkan di Sidoarjo, dari 18 kecamatan yang ada, saat ini 14 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 57 orang, PDP sebanyak 132 orang dan ODP sebanyak 534 orang.
“Perkembangan yang terjadi di Surabaya, maupun di Sidoarjo dan Gresik, menunjukkan indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan status PSBB dalam PMK PSBB dengan score 10 untuk Surabaya dan Sidoarjo sedangkan Gresik dengan score 9. Sementara menurut Perarutan Menteri Kesehatan jika telah mencapai score 8-10 maka diberlakukan PSBB,” tambahnya.
Sebelumnya, pengajuan ini sesuai Peraturan Menkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Permenkes terkait PSBB ini berisi (1) Peningkatan jumlah kasus menurut waktu (2) Penyebaran kasus menurut waktu (3) Kejadian transmisi lokal dan (4) Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.**