Berita TerbaruBerita UtamaPekanbaru

Ini Aturan Baru soal Jam Malam hingga Transportasi saat PSBB di Pekanbaru

CAKRAWALATODAY.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, direncanakan mulai berlaku pada 17 April 2020. Lantas, selama pelaksanaan PSBB, apa saja aturan baru yang akan berlaku bagi masyarakat?

Kepala Bagian Humas Pemkot Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan, Peraturan Wali Kota telah selesai dibuat. Peraturan ini akan mengatur aktivitas warga selama 24 jam berturut-turut setelah PSBB diberlakukan.

Saat ini, Peraturan Wali Kota sedang disampaikan kepada Gubernur Riau, untuk dilakukan harmonisasi dan sejalan dengan Peraturan Gubernur. Larangan kerumunan hingga jam malam Irba menjelaskan, selama pelaksanaan PSBB, tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas dengan melibatkan orang banyak.

Misalnya, rapat pertemuan, arisan, pesta pernikahan dan kegiatan bersifat kerumunan lainnya akan dilarang untuk sementara.

“Kalau pun ada, terpaksa atau darurat, segera minta izin ke Posko Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Kantor Wali Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman. Itu dibatasi paling banyak lima orang,” ujar Irba, Selasa (14/4/2020), mengutip kompas.com.

Selain itu, ada pemberlakuan jam malam bagi masyarakat Pekanbaru. Warga nantinya tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Namun, ada pengecualian yang menyangkut tentang perekonomian masyarakat.

“Yang tidak dibatasi itu menyangkut perekonomian masyarakat di siang hari. Kalau di malam hari, itu dibatasi sampai jam 00.00 WIB. Seperti yang punya warung makan dan minuman, tapi itu dengan sistem take away atau bungkus makan di rumah,” sebut Irba.

Warga boleh beraktivitas di siang hari, dengan catatan harus menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.

Aturan untuk transportasi

Kemudian, dalam Peraturan Wali Kota tentang PSBB juga mengatur soal transportasi. Irba mengatakan, kendaraan umum hanya boleh membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas tempat duduk yang ada.

Misalnya, Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang saat ini masih beroperasi, hanya boleh membawa setengah dari kapasitas penumpang.

“Kalau tempat duduknya 20, itu hanya boleh diisi 10 orang dan ini berlaku bagi semua bus ke dalam dan luar kota,” kata Irba.

Sedangkan, untuk kendaraan pribadi, penumpang juga dibatasi jumlahnya dan diwajibkan menjaga jarak. “Kalau mobil pribadi kapasitas penumpang 7 orang, itu dijadikan 5 atau 4 orang. Kalau mobil berpenumpang 4 orang, jadikan 2 orang. Di depan cuma sopir dan penumpang di belakang,” kata Irba.

Selain itu, mengenai ojek online alias ojol, menurut Irba, ojol hanya boleh membawa penumpang dalam keadaan terdesak. “Ojek online hanya boleh membawa penumpang yang ingin pergi membeli obat atau kebutuhan mendesak lainnya,” kata dia.

Sanksi bagi pelanggar

Peraturan Wali Kota tentang PSBB juga mengatur sanksi bagi warga yang melanggar. “Sanksi hukumnya ada. Paling rendah penjara 3 hari dan paling tinggi penjara 3 bulan,” kata Irba.

Menurut Irba, sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang masih membandel seperti keluyuran di luar rumah. Namun, petugas terlebih dahulu akan memberikan peringatan sebelum ditindak.

“Tentu kita ingatkan dulu. Kalau sudah 2 sampai 3 kali ditemukan keluyuran, maka akan diberikan sanksi tegas,” kata Irba.

Namun sebelum PSBB dilaksanakan, Pemkot Pekanbaru akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. “Hari ini kami sosialisasi hingga dua hari ke depan. Setelah itu baru kita berlakukan PSBB,” kata Irba.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button