Akan Terapkan PSBB, Wali Kota Pekanbaru Akui Sudah Ajukan Izin
CAKRAWALATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Riau telah mengajukan izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Izin itu diajukan untuk mempermudah ruang gerak pemerintah dalam menangani wabah virus Corona atau Covid-19 di Kota Pekanbaru.
“Hari ini (kemarin), kita telah mengajukan izin kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk memberlakukan PSBB di Kota Pekanbaru sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19,” kata Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT usai Video Conference bersama jajaran pemerintah pusat, Kamis (9/4/2020) malam, dilansir Cakaplah.com, Jumat.
Kata wali kota, di Pekanbaru sendiri sebenarnya sudah menerapkan lebih dari 50 persen PSBB. Namun, pengajuan izin PSBB itu, kata dia, untuk melegalkan semua yang telah dilaksanakan dalam menghambat penyebaran Covid-19.
“Ini sebenarnya kita sudah melaksanakan lebih dari 50 persen PSBB sesuai dengan PP itu. Oleh sebab itu kita harus ajukan cepat supaya apa yang telah kita ambil kebijakan dan yang telah kita laksanakan ini mempunyai legalitas yang kuat,” jelasnya.
Pemko Pekanbaru berharap mendapatkan izin resmi untuk melaksanakan PSBB. Ia menyebut, Pemko beserta tim gugus sudah menyiapkan rencana aksi.
“Kita berharap Kementerian Kesehatan dapat memberikan izin, Pekanbaru cepat dan kita melaksanakan. Kita sudah menyusun rencana aksi, untuk bagaimana kita lakukan kegiatan pembatasan dan juga pemutusan mata rantai Covid-19,” kata dia.
Lanjutnya, jika pemerintah pusat memberi izin untuk melaksanakan PSBB, Pemko tidak ragu-ragu lagi dalam bertindak. Ia yakin, Pemko akan lebih cepat menangani persoalan wabah virus Corona ini.
“Melegalkan apa yang sudah kita jalankan, sehingga nanti melaksanakan ke depan kita tidak ragu lagi. Kemudian memberikan kekuatan apa yang telah kita laksanakan sehingga kita akan lebih cepat bergerak mengatasi dan juga memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tegasnya.**