Oknum PNS Pemkab Buleleng Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan CPNS, Korban Telah Setor Rp 200 Juta
CAKRAWALATODAY.COM,BALI – Putu Yoga Sugama (52), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng jadi tersangka penipuan penerimaan CPNS.
Warga BTN Banyuning Indah, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 3 Maret lalu.
KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa Rabu (18/3/2020) mengatakan, Putu Yoga Sugama melakukan penipuan terhadap Ida Bagus Indra Kusuma bersama ibunya, Nyoman Renasih (61) warga asal Banjar Dinas Klocing, Desa Kerobokan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Akibat kejadi itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korbab ke Mapolres Buleleng pada November 2019 lalu.
Sebenarnya untuk mengungkap kasus ini tidak membutuhkan waktu lama. Dari pihak korban sempat memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan uang itu.
“Namun nyatanya hingga saat ini tersangka tidak dapat mengembalikan uang tersebut, sehingga kami lakukan penangkapan,” katanya.
Kepada polisi tersangka Yoga Sugama mengaku tidak berkerja seorang diri. Dalam kasus penipuan CPNS ini, ada seseorang berinisial TP yang diduga juga ikut mencicipi uang korban. TP merupakan warga asal Jakarta.
“TP sudah menjadi DPO. Menurut keterangan tersangka (Yoga Sugama) TP ini punya link dengan pejabat-pejabat yang ada di pusat. Ini masih kami dalami lagi, berapa uang yang di terima oleh TP,” terangnya.
Sementara tersangka Yoga Sugama enggan memberikan komentar kepada awak media. “Saya nunggu pengacara,” singkatnya.
Sumber: Tribunnews.com