Ini Himbauan Kapolsek Putri Hijau pada Pemilik Hiburan Jelang Bulan Ramadhan
CAKRAWALATODAY.COM, Bengkulu – Dalam menyambut bulan suci ramadhan tahun 2020, Polsek Putri Hijau memberikan himbauan secara tertulis dan lisan kepada pemilik tembat hiburan malam yang adi di wilayah Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
“Menyambut bulan suci ramadhan tahun ini, kami menghimbau kepada pemilik tempat hiburan malam di wilayah hukum Polsek Putri Hijau agar tidak menjual minuman keras dan menutup tempat hiburan selama bulan puasa ,” kata Kapolsek Putri Hijau, IPTU Ferry, Selasa (10/3/2020).
Selain himbauan di atas, Kapolsek Putri Hijau ini, juga melarang keras adanya kegiatan prostitusi selama bulan Ramadhan.
“Kegiatan ini dilakukan ke setiap tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum polsek Putri Hijau selain himbauan secara lisan kepada pemilik tempat hiburan malam juga menempelkan isi himbauan tersebut pada tempat hiburan malam,”ujarnya.
Kapolsek Putri Hijau juga menyampaikan agarr seluruh pemilik hiburan malam untuk dapat mematuhi himbauan yang telah dibuat tersebut. (rik)