Pilkada Surabaya, Pasangan Bakal Calon dari perseorangan Mulai Berguguran
CAKRAWALATODAY.COM, Surabaya – Komisioner KPU Kota Surabaya divisi teknis dan penyelenggara Kholid Asyadulloh mengatakan, kalau sampai sekarang belum ada satupun pasangan bacawali dan bacawawali Surabaya yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Kota Surabaya.
“Kita sudah menjadwalkan penyerahan dokumen dukungan ini mulai tanggal 19 sampai 22 Februari 2020 jam 08.00 sampai jam 16.00. Sedangkan pada tanggal 23 Februari mulai jam 08.00 sampai 24.00” jelasnya.
Kholid kembali mengatakan kalau baru dua pasangan bacawali dan bacawawali perseorangan yang menyanggupi untuk menyerahkan dokumen dukungan pada Minggu (23/2/2020).
“Saya telpon tiap pasangan. Yang menyanggupi untuk menyerahkan yaitu pasangan M.Sholeh dan Taufik Hidayat kemudian pasangan Gunawan dan Yasin,” terangnya di kantor KPU Kota Surabaya Selasa (19/2/2020).
Kholid menambahkan pasangan bacawali dan bacawawali dari perseorangan harus menyerahkan formulir dukungan minimal 138565 lembar. Formulir dukungan itu harus disertai dengan fotocopy KTP elektronik dan dimasukkan ke Sistem Pencalonan (Silon).
“Ada 3 jenis formulir dukungan yang harus dilengkapi dan kemungkinan kecil kalau terjadi data dukungan dobel” ujarnya.
Kholid menghimbau agar paslon dari perseorangan jauh-jauh hari menyerahkan formulir dukungan tersebut agar bisa segera dilakukan perbaikan kalau ada kekurangan.
“Kalau waktunya mepet dihari terakhir, misalnya kemudian ada kekurangan dukungan maka sulit dilakukan perbaikan. Kalau syarat itu terpenuhi ya lanjut ketahap berikutnya kalau tidak ya gugur” ungkapnya lagi.
Menurut Kholid ada 5 pasangan bakal calon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran dalam kontestasi Pilkada Surabaya 2020. Mereka itu antara lain Usman Hakim-Sirojul Alam, Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat, Mohammad Yasin-Gunawan, Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo, dan Fatchkul Muid-Tatik Effendi. (adi)