Sopir Bimbar Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Kasat Lantas Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait kecelakaan yang terjadi di Dam Mukakuning pada hari Senin (17/02/20) kemarin.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar menyampaikan bahwa sopir angkutan umum mobil mimbar yang bertabrakan dengan pengguna empat sepeda motor.
“Dari kejadian itu mengakibatkan tujuh korban, diantaranya satu orang meninggal dunia, dua orang luka berat dan empat orang luka ringan,” ujar Muchlis.
Kemudian dari hasil penyelidikan kendaraan tersebut, tidak layak jalan karena lampu depan kanan mati termasuk lampu sein, rem depan belakang juga bocor, kir kendaraan juga sudah mati setahun yang lalu.
Untuk pasal yang di kenakan tersangka yaitu, Pasal 310 ayat 4 (meninggal dunia), ayat 3 (luka berat) dan ayat 2 (luka ringan) dengan tuntutan 6 tahun penjara. (hdu)