BatamBerita TerbaruBerita Utama

Satreskrim Polresta Barelang Grebek Arena Sabung Ayam di Warung Kopi Batuaji Batam

CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Berkat informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti pihak kepolisian, Polresta Barelang berhasil mengamankan 11 warga Kibing, Kecamatan Batuaji diduga terlibat judi sabung (adu) ayam di dalam sebuah warung depan SP Plaza Batuaji, Kota Batam, Minggu (9/2/2020).

Bersamaan dengan pengerebekan itu, aparat Satreskrim Polresta Barelang selain mengamankan 11 orang para pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti (BB), berupa 4 ekor ayam jantan, beserta jutaan uang tunai dalam perjudian tersebut. Pelaku beralasan sudah kebiasaan menyabung ayam dan karena tuntutan ekonomi.

“Mereka berhasil kita (polisi) amankan dalam warung Kopi 77, di depan SP Plaza, Batuaji. Saat penangkapan ada sembilan pemain, seorang wasit dan seorang pemilik lokasi perjudian sabung ayam, beserta salah seorang bandar,” kata Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, Senin (10/2/2020) sore.

Wakapolresta Barelang AKBP Junoto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ricky Firmansyah saat ekspose judi sabung ayam di Mapolresta Barelang, Senin sore. (photo : cakrawala/hdu)

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Junoto didampingi Kasat Reksrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan dan Wakasat Reskrim Polresta AKP Ricky Firmansyah mengatakan, pengungkapan terhadap kasus sabung ayam tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata perjudian sabung ayam tersebut telah berlangsung selama satu tahun silam, di dalam warung tersebut, tanpa diketahui.

Namun sejak sebulan belakangan tempat judi adu atau sabung ayam, telah sering berpindah pindah tempat agar bisa mengelabui petugas,” ujarnya.

Junoto menghimbau kepada masyarakat Batam yang ada mengetahui aksi maupun tempat tempat perjudian sabung ayam dapat menginformasikan kepada pihak Kepolisian. Apabila di wilayahnya berlangsung aktivitas sabung ayam, segera laporkan.

“Mereka telah melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke 2 KUHP, juncto Pasal 303 bis Ayat 1 ke-1 serta ke-2 KUHP, juncto Pasal 2 Ayat 1, UU Nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian,” jelasnya. (hdu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button