Berita TerbaruBerita UtamaNasionalPendidikan

Mendikbud Buat Aturan Gaji Honorer Dana BOS Maksimal 50 Persen

CAKRAWALATODAY.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan payung hukum terkait teknis baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. Salah satu yang diatur dalam aturan teknis itu adalah alokasi maksimal dana BOS untuk gaji honorer.

Teknis penyaluran dana BOS reguler yang baru diatur melalui Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dijelaskan sejumlah perubahan pada penyaluran dan teknis dana BOS reguler. Yakni tertera bahwa dana tersebut diberikan langsung kepada sekolah.

Kemudian jumlah dana yang disalurkan kepada sekolah juga naik sebanyak Rp100 ribu.

Rinciannya untuk sekolah dasar Rp900 ribu per siswa, sekolah menengah pertama Rp1,1 juta per siswa, sekolah menengah atas Rp1,5 juta per siswa, sekolah menengah kejuruan Rp1,6 per siswa dan sekolah luar biasa Rp2 juta per siswa.

Terkait total jumlah siswa, sekolah wajib menginput jumlah siswa dan kondisi sekolah pada laman data pokok pendidikan.

Penginputan data dilakukan satu kali setahun. Bagi sekolah yang belum menginput data sekolahnya per 31 Oktober 2019, maka input data masih bisa dilakukan hingga 31 Januari 2020.

Sekolah yang bisa mendapat dana BOS adalah sekolah dengan peserta didik paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir. Namun persyaratan ini dikecualikan untuk sekolah luar biasa, sekolah di wilayah tertinggal dan sekolah di wilayah kepadatan penduduk rendah.

Dana BOS reguler yang sudah diterima langsung oleh sekolah bisa segera digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan.

Adapun rinciannya dana tersebut bisa dipakai untuk pembayaran honor, penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpusatakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi tenaga pendidikan, langganan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan media belajar, praktik kerja di lapangan, hingga kegiatan uji kompetensi keahlian.

Khusus untuk pembayaran honor terdapat ketentuan khusus. Sekolah dapat menggunakan maksimal 50 persen dari dana BOS untuk pembayaran honor. Ini naik dari batas maksimal sebelumnya yakni 15 persen.

“Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah,” demikian tertulis di aturan tersebut.

Sedangkan untuk aspek pembiayaan yang lain, sekolah dapat bebas menentukan implementasi penggunaan dana sesuai kebutuhan masing-masing. Jadi hanya ada satu batas maksimal penggunaan dana.

Selain itu juga diatur larangan pemakaian dana BOS reguler untuk sejumlah hal. Misalnya disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membeli pakaian, seragam atau sepatu, pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori rusak sedang dan berat, hingga membeli saham.

Selanjutnya, sekolah diwajibkan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS reguler kepada pemerintah pusat maupun masyarakat.

Sekolah harus melaporkan semua penggunaan dana melalui laman BOS Kemdikbud setelah mendapat penyaluran dana di tahap pertama. Jika gagal melaporkan penggunaan, maka dana di tahap selanjutnya tidak bisa dicairkan.

Dalam hal ini kepala sekolah bertanggung jawab atas setiap data yang diinput. Dan Kepala Dinas Pendidikan terkait bertanggung jawab memastikan semua sekolah menginput datanya. Termasuk sekolah yang tidak terkoneksi dengan jaringan internet.**

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button