Pelindo 1 Bantah Kapal Tugboat Miliknya Bawa BBM Ilegal
CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Pelindo I membantah bahwa kapal tugboat yang dimiliknya membawa minyak illegal serta menjualnya kepada kapal berbendera Singapura.
Hal ini langsung disampaikan oleh General Manger (GM) Pelindo I, Capt Pasogit Satria Simanungkalit saat ditemui di kantornya, Kamis (23/1).
“Kapal Sei Deli III sebelunya sedang melakukan kegiatan suplai logistik untuk kapal tunda yang beroperasi di Pulau Nipah,” ujarnya.
Menurutnya, ada sebanyak tiga kapal tunda yang disuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bahan pokok makanan untuk para anak buah kapal (ABK) di pulau tersebut. Suplai BBM dan bahan pokok makanan ini dilakukan per dua minggu.
“Kegiatan itu dilakukan dilokasi Pelabuhan Berikat (PLB),” tambahnya.
Pelindo I juga mempunyai segmen usaha yang sudah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan sebagai badan usaha pelabuhan. Itu berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 133 Tahun 2011.
“Yang perlu kami jelaskan bahwa segmen usaha Pelindo I sudah ditetapkan Menteri Perhubungan,” tegasnya.
Adapun segmen usaha yang disebut Pasogit ini seperti penyediaan dan pelayanan jasa dermaga, penyediaan pelayanan pengisisan BBM, bongkar muat pelabuhan, penyediaan jasa penundaan kapal, pengisian air tawar, penyediaan kegiatan gudang dan pelayanan pusat distribusi barang.
“Kegiatan di Pulau Nipah ini dilaporkan ke Bea Cukai. Ada 321 kegiatan yang sudah dilaporkan disana. Jadi kapal tugboat kami bukan untuk jual beli BBM di lokasi PLB tersebut,” tutupnya.
Dikabarkan sebelumnya, Kanwil Bea Cukai Tanjungbalai Karimun mengamankan satu Kapal BUMN milik Pelindo 1 Batam diperairan Batam.
Kapal yang bernama KT Sei Deli III milik BUMN dibawah pengawasan Pelindo Batam ini diduga membawa minyak Ilegal dan kemudian menjualnya kepada kapal Singapura.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Sumarna mengatakan kapal KT Sei Deli III milik BUMN dibawah pengawasan Pelindo Batam tersebut saat ini berada di pelabuhan Batu ampar dan dalam pengawasan BC Batam.
“Kapal ini dilimpahkan ke BC BAtam dari Kanwil BC Tanjungbalai Karimun,” kata Sumarna.
Sumarna menjelaskan kapal tersebut diamankan patrol Kanwil BC Tanjungbalai Karimun yang diduga saat akan menjual minyak illegal ke kapal Singapura.
Sumarna mengaku saat ini BC Batam baru memulai melakukan penelitian dan penyelidikan dan hasilnya akan dikoordinasikan antara BC Tanjung Balai Karimun dengan BC Batam.
Sebelumnya Kapal Sei Deli III ditangkap saat melakukan penyulingan ilegal atau kencing minyak ditengah laut.
Minyak tersebut diduga dijual kepada kapal Singapura bernama CB Celebes. (hdu)