Respon Keberatan Pekerja, HAM Segera Surati Pusat
CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Wakil Walikota Batam H Amsakar Achmad (HAM) mengatakan, segera menyampaikan semua seruan pekerja ke pemerintah pusat. Karena Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan usai menerima perwakilan pekerja yang menggelar aksi di depan DPRD Kota Batam, Senin (20/1/2020).
Mereka terdiri dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Batam, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam dan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Batam.
Aksi ini untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mendesak berlakunya UMSK Batam 2020.
“Kami bukan buang badan soal itu. Untuk aspirasi teman teman semua, kami pastikan sampaikan ke pemerintah pusat. Bagiamana reaksinya, tentu sama sama kita menunggu,” kata HAM.
Sebagaimana ditulis Koran Sindo Batam, Omnibus Law merupakan gabungan atau penyederhanaan dari beberapa undang-undang, di mana Undang-Undang Ketenagakerjaan termasuk di dalamnya.
Pasalnya dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja diprediksi akan mengancam kesejahteraan dan posisi dari pada buruh itu sendiri.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Alfitoni mengatakan, ada lima tuntutan buruh yang disampaikan, salah satunya menolak RUU Omnibus Law. Sebab, dapat menghilangkan upah minimun diganti dengan upah per jam, menghapus pesangon, Tenaga Kerja Asing (TKA) akan semakin mudah masuk ke Indonesia
Mereka juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Yang faktanya sudah naik 110 persen.
“FSPMI menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sangat merugikan rakyat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit,” katanya. (ktb/hdu)