Polresta Barelang Bekuk Delapan Tersangka Sabu Seberat 28,6 Kg, Tiga Diantaranya WN Malaysia
CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Kurang dalam sepekan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengamankan delapan orang tersangka kasus tindak pidana Narkotika di wilayah Batam..
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Heri Goldenhardt dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, di Mapolresta Barelang, Selasa (21/1/2020).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pada hari Minggu hingga Jumat (12-17/1/2020) lalu, pihaknya berhasil meringkus delapan orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu. Delapan tersangka tersebut, yaitu; seorang warga Karimun berinisial JA alis J, empat orang warga Palembang inisial HT alias T dan tiga lainnya warga binaan LP Merah Mata Palembang HS, DI, SA.
Selain itu, juga diamankan tiga orang Warga Negara Malaysia inisial KA, RR dan SR dengan barang bukti (BB) sebanyak 28.679,1 gram sabu.
“Mulai Minggu (12/1/2020) berdasarkan Informasi dari masyarakat tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pengintaian terhadap seorang pelaku yang dicurigai berada disekitar di perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam, “ujarnya.
Dijelaskan, setelah melakukan pengembangan dari pelaku tersebut, pihaknya kemudian melaksanakan pengembangan di wilayah Palembang dan berhasil menangkap seorang pelaku di salah satu hotel di kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
“Dari pengembangan dua pelaku ini, kita mengembangkan terhadap tiga orang pemesan. Ketiga pemesanan ini merupakan warga binaan Lembaga Pemasyaratan (LP) Merah Mata, Palembang, “ungkapnya.
Prasetyo menambahkan dari pengembangan tiga warga binaan LP Merah Mata Palembang itu, Satresnarkoba Polresta Barelang kembali berhasil ‘memancing’ pelaku dari warga negara Malaysia untuk datang ke Batam dan sampai di Batam tiga Warga Negara Malaysia tersebut kita periksa dan amankan.
Menurutnya, narkotika jenis sabu itu akan diedarkan oleh para pelaku ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, berupa tas pembawa narkotiba jenis sabu, beberapa Handphone (HP) berbagai merek, 28.679,1 gram sabu, tiga buku paspor warga negara Malaysia dan satu unit speet boat.
“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dua puluh tahun penjara atau setidak – tidaknya enam tahun penjara, “ tutup Prasetyo. (hdu)