KP Baladewa 8002 Polri Amankan Satu Perompak Kapal Tanker di Selat Riau, Tiga Pelaku Lainnya Diburu
CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Kapal Patroli Baladewa – 8002 mendapat laporan dari Anak Buah Kapal (ABK) tanker MT. Horizon Maru bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian pada hari Selasa (21/1/2020) pukul 05.20 wib.
Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Alex Fauzi Rasad, didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, M.Si, menyampaikan bahwa KP. Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang melaksanakan tugas di Wilayah Perairan Kepri dan Kalimantan Barat mendapat laporan tersebut langsung bergerak menggunakan Ship Tender menuju ke posisi MT. Horizon Maru di Perairan Kabil, Selat Riau.
“Saat tiba di lokasi Personil KP. Baladewa – 8002 langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dan dari hasil penyilidikan ditemukan bahwa kejadian berawal pada pukul 04.45 WIB, “kata Alex, di Batam, Selasa (21/1/2020).
Dijelaskan, kapal Tanker MT. Horizon Maru yang sedang lego jangkar di sekitar perairan Kabil, Selat Riau untuk menunggu waktu tambat ke Dermaga Kabil.
“Kemudian ABK MT. Horizon Maru mendapati ada 4 orang (2 orang di atas kapal dan 2 orang di perahu) yang diduga sedang melakukan pencurian di atas kapal MT. Horizon Maru,”ujarnya.
Selanjutnya, sambung dia, ABK segera melakukan penangkapan kepada para tersangka. Para tersangka sempat melakukan perlawanan yang mengakibatkan luka ringan terhadap beberapa ABK MT. Horizon Maru.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menambahkan dari kejadian tersebut seorang tersangka
berinisial IL berhasil diamankan. Sedangkan 3 orang lainnya melarikan diri.
” Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa menuju KP. Baladewa – 8002 di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Harry.
Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah karung yang berisikan : 6 buah spindle exhaust valve, 3 buah setting exhaust valve, 1 buah cover lo cooler, 1 buah nozzle las, 1 buah tali buat memanjat kapal, 1 buah sarung pisau.
“Dan kerugian materil yaitu 2 set alat pancing dan 2 Ekor burung Murai Batu. Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pencarian terhadap tersangka lainnya dan lepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP,” ungkapnya. (r/hdu).