Polres Karimun Musnahkan 5 Kg Lebih Ganja dari Tangan Tersangka WA
CAKRAWALATODAY.COM, Karimun – Barang bukti (BB) ganja kering seberat 5.189 gram dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Polres Karimun, Rabu (8/1/2020) di Mapolres Karimun.
Daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Karimun pada tahun 2019 lalu, yang dibawa oleh WA yang merupakan warga Bukit Senang, Kabupaten Karimun.
Pemusnahan ganja tersebut, disaksikan langsung oleh pelaku WA. Saat menyaksikan pemusnahan tersebut, WA tampak tertunduk melihat ganja miliknya dibakar oleh pihak kepolisian.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5.189 gram dengan cara dibakar. Barang ini atas penindakan Satresnakoba Polres Karimun pada tanggal 11 Desember lalu,” kata Waka Polres Karimun, Muhammad Chaidir, kepada awak media, Rabu (8/1/2020).
Jumlah yang dimusnahkan ini 5.189, 84 gram dari keseluruhan barang bukti seberat 5.386, 23 gram. Sisanya ada sekitar 196, 39 yang dikirik ke Medan untuk dilakukan pengecekan di Labfor Cabang medan.
Chaidir mengatakan, terhadap kasus tersebut saat ini dalam tahap pemberkasan di penyidik Satresnarkoba Polres Karimun. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal barang tersebut
“Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik. Sementara ini, barang tersebut asal dari Batam dan akan diedarkan di Karimun,” katanya.
Sementara itu, hasil penyelidikan dilakukan Satresnarkoba, pelaku mengaku bahwasanya barang haram tersebut didapatnya dari salah seorang penghuni Lapas di Batam atas inisial M.
Namun setelah pihak kepolisian bergerak ke Lapas Batam, M mengaku bahwa dirinya tidak mengenal WA dan M juga menolak untuk diinterogasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sementara hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus berusaha menyelidiki siapa jaringan yang bersekutu dengan WA tersebut. (hdu)