Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia (L-PERKINDO) Ajak Konsumen PT. PLN Batam Menjadi Konsumen Cerdas
CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Sebagai salah satu Lembaga Perlindungan Konsumen di Kota Batam, L-PERKINDO ajak warga Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, menjadi konsumen yang cerdas, bijak, teliti dan kritis.
Hal ini disampaiakan Ketua L-PERKINDO Kota Batam, Thomas, AE dalam acara Sosialisasi Peningkatan Tenaga Listrik Dengan Keselamatan Penggunaan Tenaga Listrik dan Menjaga Asset Infrastruktur Listrik PT. PLN Batam, di Aula Kantor Kecamatan Sagulung, Senin 16/12/2019.
Acara Sosialisasi yang diselengarakan L-PERKINDO ini, tampak dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Sagulung, Rasman Apandi, S.pd, MH, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Sagulung, DR.Jamil, SH,MH, Sekertaris Lurah (Seklur) Kelurahan Tembesi Budi Setyawan, S.S, serta mewakili kader PPK Kelurahan Tembesi, Kader Posyandu Kelurahan Tembesi, RT/RW se Kelurahan Tembesi, serta beberapa perwakilan yang hadir.
“Sebagai salah satu Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia di Kota Batam, saya sebagai Ketua L-PERKINDO berharap, agar masyarakat Kota Batam, secara khusus masyarakat Tembesi yang mengikuti kegiatan hari ini, menjadi Konsumen yang cerdas, bijak, teliti dan kritis,” ucap Thomas, A.E.
Thomas, A.E juga menambahkan, bahwa Konsumen sering dirugikan oleh para pelaku usaha, karena banyak Konsumen yang tidak teliti, dan juga tidak kritis terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
“Mengapa Konsumen sering dirugikan oleh para pelaku usaha? Hal ini dikarenakan banyak konsumen yang kurang teliti dan tidak kritis terhadap kecurangan atau keteledoran yang mungkin dilakukan oleh pelaku usaha, baik mungkin yang dilakukan secara sengaja untuk mencari keuntungan, maupun mungkin yang tidak disengaja atau terjadi karena keteledoran dari pelaku usaha itu sendiri,” tambahnya menjelaskan.
Lebih lanjut Thomas, A.E mengimbau kepada semua warga yang hadir, agar setiap tindakan yang merugikan konsumen, yang mungkin dilakukan oleh pelaku usaha, baik yang dilakukan secara sengaja, maupun karena kelalaian dari pelaku usaha untuk tidak mendiamkan. Apalagi sampai terjadi pembiaran, yang pada akhirnya merugikan Konsumen itu sendiri, imbau Thomas, A.E lebih lanjut.(Ls)