Berita TerbaruBerita UtamaRiau

Sah! APBD Riau 2020 Sebesar Rp10,216 Triliun

CAKRAWALATODAY.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Riau pada Rabu malam (27/11/2019) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2020.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Indra Gunawan Eet didampingi Wakil-wakil Ketua Zukri Misran, Asri Auzar, dan Hardianto, serta dihadiri 47 dari 65 anggota DPRD  Riau.

Sementara Pemerintah Provinsi diwakili Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Riau Almainis membacakan dalam laporannya bahwa pendapatan daerah tahun ini lebih rendah 16,27 persen dari 2019 sebesar Rp9,4 triliun. Di mana proyeksi pendapatan tahun 2020 hanya berada di angka Rp7,8 triliun lebih. Perbedaan ini disebabkan penerimaan DAK tidak ditetapkan dalam RAPBD 2020. Sedangkan target DAK ditetapkan sebesar Rp2,05 triliun.

Ditambah dengan pendapatan Dana Alokasi Khusus 2020, APBD Riau disahkan menjadi sebesar Rp10,216 triliun.

Almainis mengatakan Rancangan APBD Riau 2020 tanpa MoU KUA dan PPAS karena tidak adanya kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD periode sebelumnya. Sedangkan DPRD periode 2019-2024 baru dilantik pada 6 September 2019 dan telah melewati ketetapan sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2019.

Mengingat sebagaimana diatur dalam PP 12 tahun 2019 tersebut, kata Almainis, apabila tidak ada kesepakatan DPRD dengan pemerintah maka Gubernur Riau mengajukan Ranperda RAPBD untuk dibahas badan anggaran dan TAPD.

Gubernur Riau mengajukan Ranperda RAPBD 2020 pada 2 November 2019 sebesar Rp12 triliun lebih. Dalam RAPBD tersebut, gubernur memasukkan rencana pinjam pakai sebesar Rp4 triliun lebih. Namun DPRD membatalkan disebabkan tidak adanya payung hukum.

Usai penyampaian laporan dari Banggar DPRD Riau, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution berkesempatan menyampaikan pendapat akhir kepala daerah. Ia mengatakan bakal mempertimbangkan segala masukan yang diberikan DPRD selama pembahasan APBD. Selanjutnya, RAPBD 2020 akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk di evaluasi.

Setelah penyampaian pandangan dari Wagub, RAPBD 2020 ditandatangai dan disahkan. Proses selanjutnya adalah menunggu evaluasi dari Kemendagri, yang biasanya sepekan setelah pengesahan di daerah.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button