Pemerintah Buka Opsi Perkecil Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
CAKRAWALATODAY.COM – Pemerintah (Kemenkeu) membuka opsi memperkecil besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan. Dengan opsi ini, besaran kenaikan iuran bisa lebih kecil dari usulan semula yang dua kali lipat dari tarif berlaku saat ini.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan opsi tersebut muncul setelah Presiden Jokowi bertemu dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada pekan lalu. Pada pertemuan tersebut, KSPSI memang meminta Jokowi untuk menimbang kembali rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III karena bisa memberatkan kehidupan buruh dan rakyat kecil.
“Mestinya (kenaikan iuran) tidak (lebih tinggi dari dua kali lipat), lebih rendah mungkin, bertahap mungkin, tapi lebih tinggi tidak mungkin,” ucap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (7/10).
Ia menjelaskan, menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat sebagaimana diwacanakan pemerintah selama ini merupakan opsi kenaikan tertinggi yang digodok pemerintah. Opsi itu merupakan usul dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada pemerintah dan sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Menurut usulan tersebut, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelas Mandiri I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Lalu, kelas Mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Kemudian, tarif iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Rencananya, usulan tersebut akan diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan membuka opsi kenaikan iuran lebih rendah dari dua kali lipat dengan menyisir kembali potensi selisih hasil efisiensi operasional, kesesuaian data kepesertaan, hingga besaran kekurangan dana yang ada di perusahaan.
“Kami diminta me-review semua, diperbaiki semua, termasuk menunggu hasil data cleansing biar benar-benar tahu berapa selisihnya dan defisitnya. Dari situ bisa dihitung kembali berapa keperluan kenaikan iuran ke depan,” jelasnya.
Opsi terakhir, yakni menaikkan iuran sesuai dengan usulan yang sudah disampaikan, namun dengan skema bertahap. Skema bertahap ini membuat kenaikan iuran kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dilakukan sebelum tutup tahun 2019.
Sementara, kenaikan iuran bagi kelas Mandiri I-III baru dilakukan serempak per 1 Januari 2020. “Tapi menaikkan PBI pun perlu tunggu perpres (peraturan presiden terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan),” tuturnya.
Kendati begitu, ia menekankan opsi kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejatinya merupakan langkah terakhir dari pemerintah dalam menangani defisit keuangan BPJS Kesehatan. Sebab, kebijakan kunci adalah membenahi manajemen perusahaan peralihan PT Asuransi Kesehatan alias Askes itu.
“Yang kami inginkan paling pertama adalah perbaikan sistem manajemen di BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan tidak akan menambahkan satu rupiah pun biar ini jadi sustain, jadi harus dibenahi dulu,” tekannya.
sumber: CNNIndonesia