KPK Hibahkan Ruko Milik Koruptor Nazaruddin ke Pemkot Pekanbaru
CAKRAWALATODAY.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan negara dari terpidana kasus korupsi wisma atlet M. Nazaruddin ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau. Total hibah senilai Rp1.329.581.000.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan rampasan yang dihibahkan berupa satu bidang tanah dan bangunan Ruko di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Penyerahan dilakukan Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno. “Barang hibah diserahkan langsung kepada Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus,” kata Febri di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2019.
Febri mengungkapkan pemberian barang hibah ini atas permintaan Pemerintah Kota Pekanbaru pada 6 Februari 2019. KPK menindaklanjuti surat tersebut dan memenuhi permintaan Pemkot Pekanbaru.
Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp200 juta terkait kasus suap pembangunan wisma atlet Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan pada 2012. Hukuman Nazaruddin diperberat Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Belakangan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tersangkut kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus itu Nazaruddin divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Terkait kasus pencucian uang, negara merampas aset milik Nazaruddin senilai Rp1 triliun. Aset itu berupa properti, saham maupun barang bergerak.
Artikel ini terbit pertama kali di Medcom.id