Berita TerbaruBerita UtamaNasionalPilihan Editor

Suap Izin Reklamasi, KPK Ungkap Kronologi OTT Gubernur Kepri

CAKRAWALATODAY.COM, Jakarta – KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono), dan ABK (Abu Bakar),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Empat tersangka tersebut antara lain:
Diduga sebagai penerima
1. Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri;
2. Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri;
3. Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan

Diduga sebagai pemberi
4. Abu Bakar sebagai swasta

Nurdin disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut kronologi lengkap OTT yang menjerat Nurdin Basirun:

Rabu 10 Juli 2019

Pukul 13.30 WIB

Tim KPK menerima informasi terkait adanya penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang. Tim KPK kemudian melakukan pengecekan dan mengamankan Abu Bakar sebagai pihak swasta.

Tim KPK yang lain mengamankan Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri. Polisi menyita uang sejumlah SGD 6.000.

Setelah itu, KPK membawa kedua orang yang sudah diamankan ke Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lanjutan.

Pukul 18.30 WIB

Tim KPK meminta dua orang staf Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri berinisial MSL dan ARA untuk datang ke Polres Tanjungpinang. Mereka memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

Pukul 19.30 WIB

Tim KPK mengamankan Nurdin Basirun di rumah dinasnya di Tanjungpinang. Di lokasi tersebut, tim KPK juga mengamankan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri, NWN.

KPK mengamankan uang di rumah Nurdin:

– SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3)
– USD 5.303 (Rp 74.557.528,5)
– Euro 5 (Rp 79.120,18)
– RM 407 (Rp 1.390.235,83)
– Riyal 500 (Rp 1.874.985,75)
– Rp 132.610.000

Kamis 11 Juli 2019

Pukul 10.35 WIB

Tujuh orang yang diamankan dibawa ke gedung KPK dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah.

Pukul 14.25 WIB

Mereka tiba di gedung KPK untuk menjalani proses lebih lanjut.

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button