Jasa Raharja Kanwil Kepri Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025

Batam – Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Daerah sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penerimaan SWDKLLJ, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Riau, Gentur Anggoro Waseso, menyampaikan dukungannya secara penuh atas program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025, yang berlangsung dari 1 Juli 2025 hingga 15 November 2025, hal ini disampaikan pada saat sosialisasi bersama RRI Kota Batam pada Kamis, 03 Juli 2025.
Dalam kesempatan ini, Gentur Anggoro Waseso menyampaikan bahwa program ini memberikan ketersediaan insentif fiskal yang komprehensif bagi warga Kepulauan Riau yang menunggak pajak kendaraan. Di antaranya adalah pembebasan 100 persen sanksi administrasi, potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025, Kemudian ada penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen, dan terakhir Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan, Dan yang tak kalah menarik ada pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor secara berjenjang, dimulai potongan 10 persen tunggakan tahun 2024, sebesar 20 persen tunggakan tahun 2023, 30 persen tunggakan tahun 2022, 40 persen tunggakan tahun 2021, 50 persen tunggakan tahun 2020, dan 100 persen tunggakan tahun 2019.
Gentur juga menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif untuk meringankan beban masyarakat, membantu perbaikan ekonomi lokal, dan meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Dukungan penuh dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang Haris menjadi bukti keseriusan pemerintah provinsi mendorong partisipasi luas.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Riau menghimbau masyarakat Provinsi Kepulauan Riau untuk memanfaatkan kesempatan langka ini dengan mendatangi Kantor Samsat, Gerai, layanan Samsat Keliling/Drive Thru, atau melalui Aplikasi Samsat Digital SIGNAL (M-Banking BJB). “Ke depan tidak akan ada pemutihan serupa ini kesempatan terakhir. Setelah 15 November 2025, denda dan ketentuan normal akan kembali diberlakukan,” tegasnya, mengutip pernyataan Bapenda Kepri. Serta menyatakan kesiapannya untuk mendukung sosialisasi lebih luas melalui pencetakan spanduk, melalui media sosial, serta sosialisasi secara masif baik online maupun offline
Adapun target dari program ini sangat strategis, yaitu untuk menurunkan jumlah tunggakan pajak kendaraan, memperbaiki basis data pajak, serta meningkatkan penerimaan daerah serta penerimaan SWDKLLJ.
Oleh karena itu, himbauan untuk seluruh masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau “Manfaatkan kesempatan ini dan datangi Kantor Samsat di seluruh Provinsi Kepulauan Riau sebelum 15 November 2025”. (*)


