Memahami Struktur APBD, Membela Kepentingan Masyarakat

Oleh: Azmi bin Rozali
PEMILU 2024 telah selesai dan melahirkan anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sebagian mereka yang duduk adalah muka-muka lama. Sebagian yang lain adalah wajah-wajah baru.
Sebagai anggota DPRD yang baru terpilih, memahami struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah langkah awal yang sangat penting.A PBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi juga alat utama dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan memahami bagaimana APBD disusun dan dikelola, anggota DPRD dapat memastikan anggaran digunakan secara efektif untuk kepentingan rakyat serta menjaga stabilitas perekonomian daerah.
Struktur APBD
APBD terdiri dari tiga bagian utama:
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah mencerminkan sumber daya finansial yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program dan kebijakan. Sumber pendapatan ini terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah.
Dana Perimbangan: Dana yang bersumber dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Lain-lain Pendapatan yang Sah: Hibah, dana darurat, dan penerimaan lainnya.
2. Belanja Daerah
Belanja daerah digunakan untuk membiayai program pemerintah. Terdiri dari:
– Belanja Operasi: Gaji pegawai, belanja barang dan jasa, pemeliharaan, serta belanja subsidi dan hibah.
– Belanja Modal: Pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur dan investasi lainnya.
– Belanja Tak Terduga: Anggaran untuk keadaan darurat, seperti bencana alam atau pandemi.
– Belanja Transfer: Dana yang dialokasikan ke desa atau bantuan keuangan lainnya.
3. Pembiayaan Daerah
Jika pendapatan daerah tidak mencukupi untuk membiayai belanja, maka dilakukan pembiayaan, yang bisa berasal dari:
– Penerimaan Pembiayaan: Pinjaman daerah atau penggunaan sisa anggaran tahun sebelumnya (SiLPA).
– Pengeluaran Pembiayaan: Penyertaan modal daerah atau pelunasan utang.
Peran Anggota DPRD dalam Mengawal APBD
Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan APBD disusun dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Mengawasi Penyusunan APBD
APBD disusun oleh pemerintah daerah, tetapi harus mendapat persetujuan dari DPRD. Anggota DPRD harus memastikan:
Program-program yang dianggarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tidak ada anggaran yang tidak jelas manfaatnya atau terlalu besar tanpa alasan yang kuat.
Sumber pendapatan daerah dikelola secara optimal untuk mengurangi ketergantungan pada dana pusat.
2. Mengutamakan Anggaran untuk Sektor Strategis
Untuk menyelamatkan perekonomian daerah, anggota DPRD perlu mendorong:
Peningkatan infrastruktur yang menunjang ekonomi lokal, seperti jalan, pasar, dan irigasi.
Dukungan bagi UMKM, misalnya melalui subsidi bunga kredit atau pelatihan kewirausahaan.
Sektor pendidikan dan kesehatan, agar masyarakat memiliki kualitas hidup yang lebih baik.
3. Mencegah Kebocoran Anggaran
Korupsi dan pemborosan anggaran adalah ancaman besar bagi perekonomian daerah. Anggota DPRD harus:
– Mengawasi proyek-proyek agar sesuai dengan perencanaan.
– Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
– Menggunakan hak interpelasi dan angket jika ditemukan penyimpangan.
4. Melibatkan Masyarakat dalam Penyusunan APBD
Agar anggaran benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat, anggota DPRD harus:
– Mengadakan reses dan forum diskusi dengan warga.
– Mendorong penggunaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai dasar penyusunan APBD.
– Memastikan keterbukaan informasi anggaran agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
Kesimpulan
Memahami struktur APBD adalah kunci bagi anggota DPRD dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Dengan mengawasi penyusunan anggaran, mendorong alokasi yang tepat, serta mencegah penyimpangan, DPRD dapat berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan dan menyelamatkan perekonomian daerah.
Sebagai wakil rakyat, tugas utama anggota DPRD adalah memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD benar-benar digunakan untuk kemajuan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak.**
Penulis adalah coach dan trainer nasional pernah 3 periode menjabat anggota DPRD kabupaten Bengkalis.


