Batam

Gerak Cepat, Jasa Raharja Tanjungpinang Sampaikan Jaminan Biaya Perawatan Korban Kecelakaan di Jalan D.I Panjaitan

Batam – Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi sosial dalam menjamin korban kecelakaan, terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan pelayanannya yakni memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit.

Petugas Jasa Raharja Tanjungpinang, Novie Krishna Aji, setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian kecelakaan di Jalan D.I. Panjaitan tepatnya simpang tiga tanjaan menuju arah Al Baik Supermarket, langsung bergerak cepat mengunjungi korban di rumah sakit guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami serta menyampaikan surat jaminan Jasa Raharja kepada seluruh korban, Senin (24/06/2024).

Kecelakaan berawal dari Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam BP 5841 GW yang dikendarai Sdr. M dengan membawa penumpang Sdr. H berjalan dari arah Bintan Center menuju kearah Al Baik Supermarket Tanjungpinang, pada saat di TKP Jalan D.I. Panjaitan tepatnya di tanjaan simpang tiga datang dari arah belakang Truck Toyota Dyna warna Merah BP 8625 WU yang dikendarai SV hendak mendahului korban namun pada saat akan mendahului bagian samping kiri Truck tersebut berbenturan dengan Sepeda Motor.

Akibat kejadian tersebut masing – masing pengendara dan penumpang mengalami luka – luka dan dibawa ke RSUD Raja Ahmad Tabib.

Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Nurul Subekti, menyampaikan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya serta meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya.

“Cepatnya penyerahan jaminan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujar Nurul. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Back to top button