Berita Terbaru

𝐑𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐢𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐅𝐏𝐑𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐞𝐭𝐮𝐣𝐮𝐢 𝟏𝟒 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐊𝐊𝐏𝐑 𝐍𝐨𝐯𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫 𝟐𝟎𝟐𝟑 𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam , Jefridin, M.Pd. memimpin jalannya Rapat Pertimbangan FPRD Kota Batam, di Kantor Walikota Batam, Rabu (15/11/2023). Dalam pertemuan dikaji beberapa Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Bulan November 2023 di Kota Batam.

“Pada pertemuan ini dibahas sebanyak 32 permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” kata Jefridin, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri.

Tegasnya, pembahasan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Batam di bawah arahan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk meningkatkan layanan persyaratan dasar perizinan kepada investor/badan usaha dan masyarakat baik Berusaha dan Non Berusaha dengan memberikan kemudahan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Masih ada beberapa permohonan yang perlu dilakukan pembahasan kembali, atau ditunda dengan berbagai catatan. Dan beberapa masih memerlukan pemenuhan rencana teknis yang lebih detail,” jelasnya.

Beberapa permohonan yang masih ditunda dengan catatan, karena dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, kerusakan lingkungan, dan gangguan terhadap fungsi objek vital. Seperti menyangkut dengan sistem drainase, fasilitas umum, fasilitas sosial, kawasan hutan dan sebagainya.

Selain itu, dalam pembahasan ini juga Jefridin berharap dapat memberikan kepastian lahan untuk lahan-lahan yang dibutuhkan Pemko Batam. Seperti pembangunan sekolah, puskesmas dan rencana pemekaran sesuai dengan rencana kajian FPRD, dari 12 Kecamatan di Kota Batam yang akan dikembangkan menjadi 22 Kecamatan.

Dengan berbagai pertimbangan dan pembahasan dalam forum, didapati hasil dari 32 Permohonan PKKPR berusaha dan non berusaha Bulan November 2023, sebanyak 14 permohonan disetujui, tiga permohonan ditunda, dan 15 permohonan ditolak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button