Hari Libur, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan 2 Korban Meninggal Dunia di Jalan Suprapto Karimun
Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melalui Sdr. Zulkarnain selaku Penanggung Jawab Samsat Tanjung Balai Karimun menyerahkan santunan meninggal dunia untuk 2 (dua) korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Suprapto Tanjung Balai Karimun kepada ayah kandung korban berinisial AM yang berdomisili di Meral, Karimun pada tanggal 2 Juni 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 13:30 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial RH dan AA, keduanya adalah laki-laki berumur 14 dan 6 tahun merupakan kakak adik yang mengendarai sepeda motor warna putih BP-3068-KR menabrak bagian belakang mobil truk warna kuning BP-9363-KY yang sedang parkir di sisi jalan raya. Akibat dari kecelakaan tersebut, RH dan AA dibawa ke RS. Bakti Timah Tanjung Balai Karimun dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat dan tubuh.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung korban yang berinisial AA yang berdomisili di Meral, Karimun.
Dalam waktu cepat, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta untuk masing-masing korban melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ayah kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. “Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutupnya. (*)