Jasa Raharja Kepri Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Berbagi Dengan Petugas Kebersihan di Kota Batam
Batam – PT Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang Undang nomor 33 dan 34 tahun 1964 senantiasa melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kali ini, Jasa Raharja Cabang Kepulaun Riau melakukan giat sosialisasi sekaligus aksi sosial kepada sejumlah petugas kebersihan Jum’at pagi (19/5) di Alun Alun Engku Putri, Batam. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu wujud kepedulian Jasa Raharja terhadap para petugas kebersihan yang bertugas.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 46 petugas kebersihan yang bertugas untuk wilayah di sekitar Batam Kota. Kegiatan diawali dengan sambutan dari koordinator petugas kebersihan dan dilanjutkan dengan sambutan dan sosialisasi mengenai peran dan tugas Jasa Raharja oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi.
“Bapak Ibu yang bertugas kami himbau untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika sedang melakukan tugasnya terutama ketika di jalan raya. Tetap utamakan keselamatan Bapak Ibu sebagai yang utama” ucap Mulyadi.
Dapat diketahui bahwa petugas kebersihan jalan sering melakukan tugasnya di sekitar jalan raya yang memiliki berbagai risiko, salah satunya kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu, Jasa Raharja Kepri melakukan sosialisasi dan menjelaskan jaminan santunan Jasa Raharja bagi para petugas kebersihan sehingga apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, para petugas kebersihan telah memahami jaminan santunan Jasa Raharja.
“Tentunya kami tidak mengharap ada hal buruk yang terjadi kepada Bapak Ibu namun saya rasa penting hal ini untuk Bapak Ibu ketahui yaitu mengenai jaminan santunan Jasa Raharja” tambah Mulyadi.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)