Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Sebesar Rp 4,3 M Selama Triwulan I Tahun 2023
Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau telah menyerahkan santunan sebesar Rp 4,3 milyar bagi korban kecelakaan Alat Angkutan Umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 2,18 % jika dibandingkan periode yang sama pada triwulan I tahun 2022 atau sebesar Rp 4,4 milyar.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, menyampaikan bahwa penurunan jumlah santunan yang diserahkan disebabkan oleh penurunan jumlah korban kecelakaan yang menerima santunan Jasa Raharja terutama pada korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas jalan. Hal tersebut juga dapat disebabkan oleh menurunkan fatalitas dan cedera yang dialami oleh korban sehingga mempengaruhi rawatan rumah sakit yang diperoleh oleh korban.
“Kendati demikian, masyarakat diharapkan tetap berhati-hati dalam berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan” tambah Mulyadi.
Sampai dengan akhir bulan Maret 2023, jumlah korban kecelakaan yang mengajukan santunan adalah sebanyak 194 orang atau lebih rendah sebesar 7,61% dibanding jumlah korban sampai dengan triwulan I tahun 2022. Besaran korban kecelakaan ini sebanding dengan biaya penyerahan santunan yang merupakan penggantian biaya perawatan dan santunan meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris. Selanjutnya, Jasa Raharja akan gencar untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan seperti sosialisasi baik melalui kegiatan kemasyarakatan di sekolah, pabrik, kelurahan atau lingkungan masyarakat lainnya di tahun 2023 ini.
PT Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dengan cara menjalin kerja sama dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan, Dukcapil, Korlantas Polri, perbankan maupun penerbitan guarantee letter secara online.
“Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan secara mudah dan cepat serta pembayaran bisa dilakukan kapan saja termasuk hari libur. PT Jasa Raharja sebagai instansi yang menjalankan amanah UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat Indonesia yang tengah berduka yang mengalami musibah kecelakaan dengan terus melakukan evaluasi secara periodik,” tutup Mulyadi. (*)