Berita Terbaru

1.892 PPPK Guru Lolos Seleksi, Jefridin Semangati Peserta Uji Kompetensi

𝐌𝐂 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Mengawali pagi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi meninjau pelaksanaan seleksi kompetensi (uji kesesuaian) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2022, berlokasi di SMP Negeri 3 Sekupang, Minggu (27/11).

Pelamar yang lolos seleksi administrasi sebanyak 1.892 orang dengan rincian sebagai berikut Pelamar prioritas 1 (P1) sebanyak 274 orang menunggu penempatan dari kemendikbud, pelamar prioritas 2 (P2) sebanyak 15 orang, pelamar prioritas 3 (P3) sebanyak 503 orang dan pelamar prioritas 4 (P4) sebanyak 1.104 orang.

Sebanyak 518 calon PPPK mengikuti seleksi kompetensi adalah pelamar P2 dan P3, pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan oleh Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru Senior, Kepala BKPSDM dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam dengan jumlah tim penilai sebanyak 502 orang. Mulai dari tanggal 27 hingga 28 November 2022, yang diadakan di 2 lokasi, yaitu SMPN 3 Sekupang dan SDN 8 Tanjungriau.

Setibanya di SMP N 3 Sekupang, Jefridin langsung menuju ruang tes, lalu memberikan semangat dan motivasi, sekaligus membuka serta memberikan arahan kepada peserta seleksi kompetensi PPPK.

“Alhamdulilah, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK berjalan lancar tanpa ada kendala. Di tengah masih pandemi Covid-19, semua proses dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Covid-19,” kata Jefridin.

Jefridin berharap, para peserta PPPK fokus mengikuti proses dan berdoa, mudah-mudahan sebanyak 503 orang dapat lulus dengan memperoleh hasil yang terbaik dan dapat menjadi PPPK guru di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2022.

“Semua peserta harus fokus agar dapat menjawab seluruh soal yang diberikan,” ujar Jefridin.

Selanjutnya, seleksi kompetensi bagi pelamar P2 dan pelamar P3 dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022 yang memuat soal petunjuk teknis (juknis) seleksi PPPK Guru 2022.

“Keempatnya termasuk kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian yang didapatkan selama mengikuti pendidikan profesi guru sebelumnya, selamat mengikuti ujian kompetesi ini” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button