Ini Kata Mahfud soal Desakan Mundur Ketum PSSI
Cakrawalatoday.com – Menteri Koordinator PolitikHukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menanggapi soal pihak-pihak yang didesak mundur terkait Tragedi Kanjuruhan. Menurut Mahfud, seruan mundur itu adalah seruan moral, sehingga jika tidak dipenuhi, bisa disebut amoral.
Hal itu diungkapkan Mahfud di Unnes setelah menghadiri pemberian penghargaan doktor honoris causa kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Mahfud mengatakan Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan sudah menerima hasil uji laboratorium gas air mata dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Begini, saya menerima hasil lab dari BRIN tentang kecelakaan atau Tragedi Kanjuruhan, yang diperiksa gas air matanya, selongsongnya kan bermacam-macam. Saya nggak bisa baca karena harus ahli,” jelas Mahfud, Sabtu (22/10/2022), mengutip Detikcom.
Namun Mahfud menegaskan hasil lab bahan kimia gas air mata itu tidak berpengaruh pada kesimpulan TGIPF karena kematian korban akibat pelepasan tembakan gas air mata-lah yang menyebabkan orang panik dan berdesakan.
“Cuma (hasil lab itu) tidak berpengaruh pada kesimpulan tim TGIPF. Karena TGIPF kesimpulannya antara lain bahwa kematian disebabkan oleh penembakan dengan gas air mata, bukan kimianya, tapi penembakannya membuat mata perih, napas sesak, panik, berdesakan, mati. Nanti hasil tidak bicara kandungan kimia, tidak penting. Karena kematian jelas karena desak-desakan,” jelas Mahfud.
“Nanti hasil lab perlu kalau perlu proses hukum pidananya. Hukum pidana sudah jalan sesuai rekomendasi TGIPF,” imbuhnya.
Soal Desakan Mundur Ketum PSSI
Kemudian Mahfud menyebutkan desakan mundur untuk pihak yang bertanggung jawab, namun ia tidak menyebut siapa sosok itu. Meski demikian, diketahui TGIPF sebelumnya merekomendasikan Ketum PSSI Iwan Bule dan jajarannya mundur.
Mahfud menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi soal pengunduran diri, tapi bagi yang didesak mundur, itu masalah moral.
“Yang sering dipertanyakan, bagaimana soal mengundurkan diri, itu kan seruan moral, bukan seruan hukum. Kan itu tanggung jawab moral mereka, tidak perlu peraturan. ‘Saya mundur selesai’. Kalau nggak mundur, nggak apa-apa, tapi secara moral bisa dianggap tidak tanggung jawab, bisa dianggap amoral…. Itu seruan moral dijawab dengan moral. Kita nggak akan intervensi, kita tahu aturan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10) malam. Ada 134 orang yang tewas dalam peristiwa itu.
Polri telah melakukan penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Polisi juga sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga dari enam tersangka itu ialah anggota Polri.
Dalam laporan rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan, poin satu tertuang rekomendasi untuk PSSI. Di sana disebutkan Ketum PSSI, yaitu Iwan Bule, sebaiknya mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” tulis laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan.**