Pajak LPG 3 Kg Dibayar Pemerintah dan Masyarakat
CAKRAWALATODAY.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tabung gas LPG 3 Kg tetap ditanggung pemerintah.
“LPG 3 Kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah,” kata Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Kemenkeu Maria Wiwiek Widwijanti dalam keterangan resmi, Kamis (7/4).
“Full (penuh) PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11 persen kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” lanjut Maria.
Hal ini juga merupakan mandat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.
Namun demikian, Wiwiek mengakui bahwa terdapat sebagian pajak yang tetap ditanggung oleh pembeli. Hal ini terjadi lantaran LPG yang didistribusikan oleh Pertamina perlu disalurkan melalui agen atau pangkalan sebelum diterima pembeli.
Dengan demikian, pajak yang akan dikenakan adalah selisih atau margin yang diperoleh agen. Sebagai contoh, margin yang diterima agen adalah Rp1.000 per tabung, maka pajak yang akan dikenakan adalah Rp1.000 dikali tarif.
“Itu karena harga LPG 3 kg, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1 persen dari selisih itu. Jadi, dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” terang dia.
Terakhir, ia pun mengingatkan kepada seluruh pembeli tabung gas LPG bahwa harga di setiap daerah dapat berbeda. Perbedaan harga, lanjutnya, terjadi karena setiap daerah memiliki peraturan daerah masing-masing terkait harga LPG. (cnni)