Berita TerbaruPekanbaruPendidikan

Kadisdik Riau Komentari Edaran Disdik Pekanbaru terkati Murid Harus Sudah Vaksinasi untuk PTM

Cakrawalatoday.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau H Kamsol mengomentari bisa atau tidaknya murid SD dan SMP mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM), walau belum divaksin.

Menurut Kamsol, tidak ada aturan yang mewajibkan anak didik harus vaksin baru boleh masuk sekolah. “Tidak ada kewajiban dan hanya dianjurkan, agar anak-anak SD dan SMP agar mengikuti vaksinasi,” jelas Kamsol, dilansir mediacenterriau Jumat (18/2/2022).

Kamsol menjelaskan, di sisi lain, untuk para siswa SMK dan SMA saat ini memiliki kesadaran yang tinggi.

“Namun, apabila anak-anak takut ke sekolah dapat mengikuti proses belajar dari rumah secara daring,” ujar Kamsol memberikan solusi.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerbitkan aturan terkait aktivitas belajar di masa pandemi Covid-19. Di mana, bagi anak yang belum divaksin maka hanya diperbolehkan belajar secara online atau dalam jaringan (daring) dan tak bisa mengikuti PTM.

Surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 yang ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP itu, ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas. Sejak dikeluarkan pada Rabu (16/2/2022), muncul pro dan kontra di kalangan orang tua murid.

Dalam SE itu, poin pertama berbunyi ‘dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun’.

Pada poin kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Seterusnya, pada poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.

Terakhir, keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas dikonfirmasi Jumat (18/2/2022) membenarkan adanya SE itu. “PTM tidak bisa, daring dilayani. Artinya hak pendidikan tidak kita putus,” jelas Ismardi.

Menurutnya, aturan itu dibuat sebagai salah langkah percepatan  vaksinasi di kalangan siswa.

“Aturan itu langsung berlaku. Tujuannya agar semua terselamatkan. Kita minta pada orangtua percayalah, pemerintah maksudnya baik. Tidak mungkin pemerintah menganiaya rakyatnya,” ujanya.**

Sumber: mediacenterriau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button