Terkait TWK KPK, Ombudsman akan Kirim Rekomendasi ke Jokowi
Cakrawalatoday.com — Ombudsman RI dalam waktu dekat akan menyampaikan rekomendasi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), terkait dugaan malaadministrasi dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan rekomendasi ke Jokowi akan menjadi tahap akhir dari wewenang Ombudsman terkait TWK. Ia pun berharap Jokowi selaku presiden bisa mengambil sikap terkait temuan Ombudsman.
“Sekarang adalah tahap akhir bagi Ombudsman untuk sampai pada pamungkas, ini adalah mahkota Ombudsman, yaitu rekomendasi,” kata Robert dalam keterangan video, Selasa (14/9/2021).
“Dalam waktu segera kita akan menyampaikan rekomendasi kita, terutama kepada atasan terlapor, dalam hal ini Bapak Presiden,” tambahnya.
Lewat rekomendasi itu, Robert berharap Presiden segera mengambil alih keputusan soal penetapan hasil TWK KPK sebelum 30 Oktober mendatang. Waktu tersebut bertepatan dengan hari terakhir 57 pegawai gagak TWK bekerja di KPK. Atau, dengan kata lain, pada Senin, 1 November 2021 mereka tak bisa lagi bekerja di KPK.
Robert mengatakan Jokowi selaku presiden memiliki wewenang tertinggi sebagai pembina kepegawaian. Termasuk, sambungnya, jika KPK masih terus mengindahkan hasil temuan Ombudsman soal maladministrasi TWK.
“Ketika ternyata tidak mengindahkan, maka kita berharap Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, PPK tertinggi, itu mengambil alih,” kata dia.
Robert menegaskan pihaknya tak akan menghentikan proses lanjutan dari temuan awal Ombudsman terkait TWK, walaupun setelah ada putusan MK dan MA yang terbaru. Dia mengatakan Ombudmsan tetap memiliki wewenang dalam di luar putusan dua lembaga peradilan tersebut. Oleh sebab itu, kendati telah dinilai konstitusional, temuan maladministrasi dalam TWK tetap sah secada hukum.
“Maladministrasi dalam proses peralihan dan ini sama sekali tidak merupakan hal yang bertentangan dengan apa yang menjadi dasar dari putusan MA dan MK. Jadi dua lembaga ini bekerja dalam ranah masing-masing,” terang Robert.
Di satu sisi, Komnas HAM juga telah mengeluarkan hasil kesimpulan yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan TWK KPK. Atas kesimpulan tersebut, Komnas HAM pun telah mengirim surat untuk beraudiensi menjelaskan langsung hasil pendalaman mereka kepada Jokowi. Namun, sejauh ini diketahui Jokowi belum meluangkan waktu untuk menerima Komnas HAM. (*/Abs)
Sumber: CNNIndonesia