Kepala BPKAD Riau Jelaskan Soal Dugaan BPK Rp116 Miliar Bansos Covid-19
Cakrawalatoday.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya Anggaran penanganan dana bantuan Covid-19 di Riau atau Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahun 2020 sebesar Rp116 miliar, yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
“Itu bukan temuan. Tetapi catatan yang diberikan BPK terhadap kabupaten/kota yang menerima bantuan COVID-19 tersebut,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indra, menangapi hal tersebut, Rabu (25/8/21), mengutip koranriau.co.
Indra menyebutkan permasalahan tersebut telah diselesaikan oleh masing-masing kabupaten/kota. Mereka juga telah membuat laporan terkait penggunaan anggaran itu.
“Masalah itu sudah selesai. Nanti anggaran yang tidak dipakai itu, akan dikembalikan mereka,”terangnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk Anggaran penanganan dana bantuan Covid-19 di Riau atau Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahun 2020 menjadi temuan. Anggaran dana bantuan Covid-19 yang bersumber dari APBD Riau 2020 tersebut dianggarkan sebesar Rp191.603.700.000 hanya saja yang terealisasi sebesar Rp163.324.279.800.
Dalam LHP tersebut ada sebesar Rp116.960.779.800 yang belum jelas pelaporannya, sehingga menjadi temuan dalam audit BPK. Anggaran dana bantuan Covid-19 ini berbentuk bantuan keuangan dari Pemprov Riau kepada 12 Kabupaten dan Kota di Riau, nilainya bervariasi.
Di antaranya, Kota Pekanbaru sebesar Rp17.797.200.000, Kabupaten Kampar Rp6.228.000.000, Indragiri Hulu Rp16.384.200.000, Indragiri Hilir Rp7.652.700.000, Kuantan Singingi Rp6.488.100.000. Kemudian, Kota Dumai Rp28.047.300.000, Rokan Hulu Rp6.391.200.000, Pelalawan Rp4.429.279.000, Kabupaten Siak Rp13.417.800.000, dan Kepulauan Meranti Rp10.215.000.000. Sehingga total keseluruhan yang belum dilaporkan Rp116.960.779.800.**/ABS