Mekanisme Pelaksanaan Pelantikan Bupati/Wali Kota Diserahkan ke Daerah
Cakrawalatoday.com — Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menyampaikan bahwa untuk keputusan pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2020 pada tanggal 26 Februari mendatang, diserahkan ke daerah masing-masing.
Ia menerangkan, setiap daerah diperbolehkan untuk melakukan pelantikan baik daring maupun luring, menyesuaikan kondisi perkembangan Covid-19 yang ada di daerahnya.
“Melihat sebaran Covid-19 yang ada di setiap provinsi, kabupaten dan kota,” katanya saat Rapat Koordinasi (Rakor) pemantapan pelaksanaan pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota hasil Pilkada serentak tahun 2020 secara virtual, Rabu (24/2/2021), mengutip mediacenter.riau.
Akmal Malik menyebutkan, pemerintah daerah diperkenankan untuk melakukan pelantikan secara daring. Namun harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat dan membatasi jumlah tamu yang hadir hanya 25 orang saja.
Ia menambahkan, untuk daerah yang akan melantik banyak bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota bisa dilakukan dalam beberapa tahapan tidak mesti sekaligus dalam satu kali pelantikan.
“Yang akan melantik gubernur masing-masing. Kalau misalnya banyak yang akan dilantik bisa dibagi dalam beberapa tahapan. Misalnya, ada jadwalnya pagi dan jadwal siang,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyarankan agar pelantikan dilaksanakan dengan mengkombinasikan laring dan during, sehingga para pendukung, keluarga dan pihak lainnya bisa menyaksikan langsung secara virtual dari daerah masing-masing.
“Untuk menghindari terjadinya kerumunan dan menghindari penularan Covid-19, jadi yang hadir di tempat pelantikan cukup gubernur, para saksi dan yang dilantik,” ujarnya.
Kriteria utama pelantikan juga harus memastikan ketersediaan kelengkapan alat jaringan internet dan kondisi geografis serta kesiapan satpol PP, pengamanan dan protokol kesehatan.
Selain itu, pihaknya juga tidak menginginkan pelaksanaan protokol yang ketat pada saat Pilkada justru menimbulkan kluster pelantikan akibat euforia yang tidak bisa dibatasi.
“Kita ingin menghindari penularan Covid-19 ini, boleh saja dilantik secara luring tapi pendukungnya dan lainnya dilakukan secara daring,” tutupnya.**